Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan undang-undang baru yang membuka jalan bagi eksekusi terhadap warga Palestina yang dituduh melakukan serangan mematikan terhadap warga Israel. Tindakan diskriminatif ini menandai pengetatan sikap Israel pasca perang Gaza 2023, sekaligus memicu gelombang kritik dari berbagai pihak.
Dalam aturan tersebut, hukuman mati dengan cara gantung dijadikan sanksi utama di pengadilan militer, forum yang selama ini menjadi tempat mayoritas warga Palestina diadili. Sejumlah organisasi hak asasi manusia dan pengamat internasional langsung menyuarakan keberatan, menilai kebijakan ini berpotensi melanggar prinsip dasar keadilan.
Secara formal, undang-undang ini disebut berlaku untuk seluruh warga. Namun, sejumlah pakar hukum menilai rumusannya justru membuatnya hampir pasti hanya diterapkan pada warga Palestina. Sementara itu, kemungkinan hukuman serupa dijatuhkan kepada pelaku ekstremis Yahudi dalam kasus sebanding dinilai “nyaris tidak ada”. Celah inilah yang memunculkan tudingan diskriminasi sistematis dalam penegakan hukum.
Istilah “Hukum Saxony” kemudian mencuat dalam perdebatan publik. Dalam literatur politik dan hukum, istilah ini merujuk pada praktik hukum di Eropa abad pertengahan yang membedakan hukuman berdasarkan status sosial atau identitas, bukan pada beratnya kejahatan.
Kini, istilah tersebut dipakai sebagai metafora untuk menggambarkan ketimpangan dalam penerapan hukum, ketika vonis tidak lagi berdiri di atas asas kesetaraan, melainkan ditentukan oleh siapa yang diadili.
Ketimpangan itu juga terlihat dalam mekanisme peradilan. Warga Palestina umumnya diadili di pengadilan militer, yang kerap dikritik karena minim jaminan hukum dibanding pengadilan sipil Israel. Akses banding terbatas, peluang memperoleh grasi nyaris tertutup, dan vonis hukuman mati dapat dijatuhkan hanya dengan mayoritas sederhana hakim, standar yang lebih longgar dibanding banyak sistem hukum lain.
Para pengkritik menilai, undang-undang ini secara terang menyasar warga Palestina dan berpotensi meruntuhkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Mereka juga mengingatkan, dalam sejumlah kasus sebelumnya, pelaku Yahudi yang terlibat dalam pembantaian terhadap warga Palestina tidak pernah dijatuhi hukuman mati. Fakta ini memperkuat dugaan adanya standar ganda dalam sistem peradilan Israel.
Pengesahan undang-undang ini juga terjadi di tengah perubahan aturan keterlibatan militer Israel di Tepi Barat. Aturan baru itu memberi ruang lebih luas bagi tentara untuk menggunakan senjata mematikan terhadap warga Palestina, bahkan dalam situasi yang dinilai sebagai ancaman potensial.
Dalam konteks ini, undang-undang hukuman mati bukan sekadar produk legislasi. Ia menjadi bagian dari rangkaian kebijakan yang, menurut sejumlah pengamat, berpotensi memperdalam ketegangan dan memperluas lingkaran kekerasan di wilayah tersebut.










