Gelombang kecaman datang dari berbagai penjuru setelah Knesset mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina, Senin malam. Regulasi yang disetujui melalui pembacaan kedua dan ketiga itu memungkinkan eksekusi terhadap warga Palestina yang dituduh melakukan atau merencanakan serangan terhadap Israel.

Langkah ini segera memicu reaksi keras dari Palestina, negara-negara Arab, hingga komunitas internasional. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut sebagai preseden berbahaya yang memperkuat praktik diskriminasi sistematis dan mendekati pola apartheid.

Kecaman dari Dunia Arab

Di tingkat regional, Mesir menjadi salah satu yang paling vokal. Pemerintahnya mengecam keras pengesahan undang-undang tersebut, menyebutnya sebagai eskalasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kairo menilai aturan ini merusak prinsip peradilan yang adil dan tidak memiliki legitimasi hukum.

Pemerintah Mesir juga menegaskan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan hukum humaniter internasional serta melanggar Konvensi Jenewa, karena mengandung pendekatan diskriminatif yang dilegalkan.

Sikap serupa disampaikan Al-Azhar. Lembaga keagamaan ini menyebut undang-undang tersebut sebagai upaya “gagal” untuk memberi legitimasi hukum atas tindakan kekerasan terhadap warga Palestina. Dalam pernyataannya, Al-Azhar menilai legalisasi eksekusi tahanan mencerminkan kemerosotan moral serius dan pengabaian nilai-nilai kemanusiaan.

Lembaga ini juga menyoroti melemahnya sistem hukum internasional yang dinilai gagal menghentikan praktik yang mereka sebut sebagai “kriminalisasi yang dilegalkan”. Mereka mendesak organisasi HAM global untuk mengambil langkah konkret.

Di Amman, pemerintah Yordania menyebut undang-undang itu sebagai kebijakan “rasis dan tidak sah”. Kementerian Luar Negeri Yordania meminta komunitas internasional menekan Israel agar menghentikan keputusan yang dinilai mengancam eksistensi rakyat Palestina.

Menurut Amman, aturan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum internasional yang melarang kekuatan penjajah memberlakukan sistem hukum sepihak di wilayah yang didudukinya.

Sorotan Internasional dan Ancaman Sanksi

Dari Eropa, pernyataan bersama dikeluarkan oleh Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris bahkan sebelum undang-undang ini disahkan. Mereka mengingatkan bahwa langkah tersebut berpotensi menggerus komitmen Israel terhadap prinsip demokrasi.

Dalam pernyataan itu, keempat negara menyoroti sifat diskriminatif dari rancangan undang-undang yang dinilai memperluas penerapan hukuman mati secara signifikan.

Sementara itu, laporan media Israel menyebut Uni Eropa tengah mempertimbangkan sanksi jika aturan ini benar-benar diterapkan. Opsi yang dibahas termasuk pembekuan sebagian kerja sama—mulai dari perdagangan hingga teknologi—serta peninjauan ulang hubungan politik.

Sejumlah pejabat Eropa bahkan menyebut kebijakan ini sebagai langkah menuju “jurang moral”, karena dinilai menciptakan dua sistem hukum berbeda antara warga Yahudi dan Palestina.

Desakan dari Lembaga HAM

Kantor HAM PBB mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut. Mereka menilai aturan ini memperkuat praktik diskriminasi rasial yang dilarang secara internasional, sekaligus melanggar larangan terhadap hukuman yang kejam dan merendahkan martabat.

Nada serupa datang dari Amnesty International. Organisasi ini menyebut pengesahan undang-undang tersebut sebagai “pertunjukan terbuka dari kebrutalan dan diskriminasi”. Amnesty memperingatkan, aturan ini bisa menjadi pintu masuk bagi perluasan penggunaan hukuman mati terhadap warga Palestina.

Mereka juga menyoroti perubahan dalam hukum pidana Israel yang dinilai membuka ruang lebih luas bagi penerapan hukuman tersebut, dan mendesak tekanan internasional maksimum untuk membatalkannya.

Sikap Amerika Serikat

Di tengah gelombang kritik, Amerika Serikat mengambil posisi berbeda. Washington menyatakan menghormati apa yang disebut sebagai “hak kedaulatan Israel” dalam menentukan sistem hukum dan hukumannya sendiri.

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS menyebut pihaknya percaya bahwa penerapan aturan tersebut akan tetap berada dalam kerangka peradilan yang adil—pernyataan yang langsung menuai sorotan dari kelompok HAM.

Detail Aturan dan Dampaknya

Saat ini, lebih dari 9.300 warga Palestina ditahan di penjara Israel. Berbagai organisasi HAM melaporkan adanya praktik penyiksaan, kelaparan sistematis, dan pengabaian medis di dalam tahanan.

Undang-undang baru ini disahkan dengan dukungan 62 anggota parlemen, berbanding 47 yang menolak, dan satu abstain. Aturan tersebut menetapkan hukuman mati—dengan metode gantung—secara wajib bagi warga Palestina yang dianggap menyebabkan kematian warga Israel dalam aksi yang diklasifikasikan sebagai “terorisme”.

Lebih jauh, undang-undang ini menutup seluruh celah pengampunan atau pengurangan hukuman. Putusan yang dijatuhkan bersifat final, dan eksekusi harus dilakukan maksimal 90 hari setelah vonis.


Di tengah perdebatan hukum dan tekanan diplomatik, satu hal menjadi sorotan utama: apakah kebijakan ini akan memperdalam jurang ketidakadilan yang selama ini dikeluhkan, atau justru memicu tekanan global yang lebih besar terhadap Israel. Untuk saat ini, yang tampak jelas adalah eskalasi—baik di level kebijakan maupun dampaknya bagi ribuan tahanan Palestina.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here