Pasukan penjajah Israel kembali membubarkan warga Palestina yang berupaya menunaikan ibadah di sekitar Masjid Al-Aqsa, Senin malam (16/3). Sejumlah jamaah yang sedang melaksanakan salat Isya dan Tarawih di kawasan sekitar masjid dipaksa meninggalkan lokasi. Peristiwa itu terjadi ketika penutupan kompleks suci tersebut telah memasuki hari ke-17.

Menurut pernyataan resmi Pemerintah Kota Al-Quds, pasukan Israel menyerang jamaah yang sedang salat di sekitar Bab al-Sahira di wilayah kota yang diduduki.

Petugas keamanan Israel dilaporkan menahan sejumlah jamaah dan menembakkan granat kejut untuk membubarkan kerumunan. Sejumlah saksi menyebut suasana ibadah yang semula khusyuk mendadak berubah menjadi kepanikan ketika pasukan bersenjata mendekat dan memaksa jamaah pergi.

Tidak hanya membubarkan jamaah, otoritas Israel juga mengeluarkan keputusan pengusiran terhadap salah satu penjaga Masjid Al-Aqsa. Penjaga bernama Ahmad Al-A’war, warga Silwan, dilarang memasuki area masjid selama satu pekan, dengan kemungkinan perpanjangan masa larangan.

Sejak lebih dari dua pekan terakhir, otoritas Israel menutup kompleks Masjid Al-Aqsa dan membatasi akses jamaah. Hingga Senin malam, penutupan itu telah berlangsung selama 17 hari berturut-turut.

Pemerintah Israel beralasan kebijakan tersebut berkaitan dengan situasi keamanan yang dipicu oleh perang Amerika Serikat dan Israel melawan Republik Islam Iran.

Namun dampaknya terasa langsung bagi umat Muslim di Al-Quds. Untuk pertama kalinya sejak Israel menduduki kota itu pada 1967, jamaah dilarang menunaikan salat berjamaah maupun beriktikaf di dalam kompleks Masjid Al-Aqsa selama bulan Ramadhan.

Akibat penutupan itu, ribuan jamaah tidak dapat menunaikan salat Jumat terakhir Ramadhan di masjid tersebut. Malam Lailatul Qadar, yang biasanya dipenuhi lautan manusia beribadah hingga fajar, juga berlalu tanpa kehadiran jamaah di pelataran Al-Aqsa.

Pemerintah Kota Al-Quds memperingatkan adanya eskalasi retorika provokatif yang digerakkan kelompok ekstremis yang dikenal sebagai “organisasi kuil”. Kelompok-kelompok ini secara terbuka mendorong perubahan status kawasan Masjid Al-Aqsa.

Menurut otoritas Palestina, meningkatnya agitasi tersebut terjadi bersamaan dengan kebijakan penutupan masjid yang terus diperpanjang.

Pemerintah kota menegaskan bahwa apa yang terjadi di Al-Aqsa tidak bisa semata-mata dipandang sebagai langkah keamanan sementara, sebagaimana diklaim otoritas Israel.

Bagi mereka, rangkaian kebijakan ini menunjukkan arah yang lebih jauh: sebuah upaya politik dan ideologis untuk mengubah status keagamaan, sejarah, dan hukum yang selama ini melekat pada Masjid Al-Aqsa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here