Sejumlah pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa menegaskan, rekonstruksi Gaza harus dijalankan berdasarkan hukum internasional dan standar hak asasi manusia, bukan tunduk pada kepentingan neo-kolonial. Mereka mengingatkan, hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri adalah hak yang tak dapat dicabut, dan Gaza tidak boleh diperlakukan sebagai “peluang properti” di tengah puing-puingnya sendiri.
Dalam pernyataan bersama, para pakar menekankan bahwa keputusan tentang masa depan Gaza, termasuk arah pembangunan dan model pengembangannya, sepenuhnya berada di tangan rakyat Palestina. Hak untuk tetap tinggal di tanah mereka dan kembali secara aman serta sukarela ke rumah dan properti mereka harus dijamin tanpa syarat.
Mereka mengkritik keras pembentukan apa yang disebut “Dewan Perdamaian” oleh Dewan Keamanan, menyebutnya sebagai manuver tidak sah yang didorong kepentingan negara-negara berpengaruh “karena nostalgia dan keserakahan.”
Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip penentuan nasib sendiri, mengabaikan pendapat Mahkamah Internasional, serta mengukuhkan pendekatan kolonial dalam proyek rekonstruksi.
Para pakar juga mengecam spekulasi yang menggambarkan Gaza sebagai “surga real estat.” Menurut mereka, Gaza adalah tanah air yang dihancurkan perang, tempat warganya berhak membangun kembali kehidupan setelah penderitaan dan perampasan yang melampaui batas.
92 Persen Hunian Hancur atau Rusak
Berdasarkan estimasi hingga Oktober 2025, sedikitnya 92 persen unit hunian di Gaza hancur atau rusak. Analisis terbaru dari Pelapor Khusus PBB untuk hak atas perumahan layak menyimpulkan bahwa metode penghancuran sistematis dan luas terhadap rumah-rumah di Gaza oleh Israel “dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang, dan telah melampaui ambang menuju kejahatan terhadap kemanusiaan serta genosida.”
Pernyataan itu bertepatan dengan publikasi draf pedoman rekonstruksi dari Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa individu dan masyarakat terdampak konflik memiliki hak atas rekonstruksi dan reparasi guna memulihkan sepenuhnya hak ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan politik mereka.
Para pakar menekankan tanggung jawab negara-negara anggota untuk memastikan warga Gaza memiliki sarana dan peluang memimpin proses rekonstruksi serta menikmati hasilnya. Itu mencakup penyediaan pendanaan, akses tanpa hambatan bagi alat berat dan material bangunan, serta pembangunan kembali rumah, infrastruktur sipil, fasilitas umum, sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, dan situs bernilai budaya.
Tanggung jawab tersebut, menurut mereka, “pertama dan terutama” berada pada Israel sebagai kekuatan agresor dan pendudukan, serta pada negara-negara yang memberikan dukungan militer maupun lainnya selama kampanye di Gaza. Penegakan gencatan senjata permanen, pengakhiran pendudukan, dan jaminan ketidakberulangan disebut sebagai prasyarat mutlak bagi rekonstruksi yang berkelanjutan dan berbasis hak.
Di antara penandatangan pernyataan itu terdapat Francesca Albanese (Pelapor Khusus untuk situasi HAM di wilayah Palestina yang diduduki), Balakrishnan Rajagopal (Pelapor Khusus untuk hak atas perumahan layak), serta sejumlah pakar independen PBB lainnya.










