Spirit of Aqsa, Palestina – Lembaga HAM Keadilan Satu menyatakan, keputusan Pengadilan Pidana Internasional (ICC) terkait yuridiksi terirotial di wilayah Palestina yang dijajah Israel tahun 1967 memungkinkan untuk melakukan investigasi pelanggaran Israel.
Dalam keterangannya, Lembaga HAM Keadilan Satu adalah bagian dari upaya massal dalam memberikan kepada kantor penuntut umum di ICC dengan bukti dan dokumen yang dibutuhkan untuk membuktikan keterlibatan Israel dalam pelanggaran terhadap hak-hak Palestina di wilayah mereka yang dijajah Israel.
Keadilan Satu menyatakan, keputusan sidang Pra-peradilan ICC terkait yuridiksi terotorial ICC di wilayah Palestina yang dijajah tahun 1967 membuka peluang untuk menginvestigasi pelanggaran Israel.
Keputusan ICC tersebut dinilai sangat penting karena memberikan kewenangan kepada jaksa penuntut umum membuka investigasi pelanggaran hukum internasional oleh Israel dan menuntut pejabat Israel yang terlibat untuk bertanggungjawab.
Sementara itu, Human Right Wacth menyebut keputusan ICC sangat penting. Penasihat program Keadilan Internasional di HRW, Balqis Jarrah mengatakan, keputusan ICC akhirnya memberikan sebagian harapan pasti mewujudkan keadilan bagi korban kejahatan Israel yang berbahaya setelah setengah abad Israel lolos dari sanksi.