Klub Tahanan Palestina melaporkan peningkatan jumlah perempuan Palestina yang disandera di penjara Israel selama Januari 2026. Hingga pekan pertama bulan ini, tercatat 52 perempuan disandera di penjara setelah pasukan pendudukan Israel menculik sedikitnya lima perempuan dalam delapan hari pertama Januari.

Dalam pernyataan resminya, Kamis, Klub Tahanan Palestina menyebut sejak dimulainya perang genosida Israel di Gaza pada 7 Oktober 2023, jumlah kasus penyanderaan terhadap perempuan Palestina telah melampaui 650 kasus. Angka ini mencerminkan eskalasi tajam dalam pola penargetan perempuan oleh aparat pendudukan.

Penyanderaan tersebut, menurut klub, disertai pelanggaran berat, termasuk kekerasan fisik dan seksual. “Penangkapan tidak hanya menyasar perempuan dewasa, tetapi juga anak perempuan, serta terjadi di berbagai wilayah Palestina,” demikian pernyataan klub.

Klub Tahanan Palestina juga menyoroti praktik penyanderaan perempuan sebagai sandera untuk menekan anggota keluarga mereka agar menyerahkan diri. Praktik ini dinilai sebagai salah satu kejahatan paling berbahaya yang meningkat sejak agresi militer Israel dimulai.

Sebagian besar penyanderaan perempuan, lanjut laporan itu, dilakukan dengan dalih kebebasan berekspresi, atau tuduhan “hasutan” melalui media sosial.

Otoritas Israel juga menahan 16 perempuan dengan status penahanan administratif, yakni penahanan tanpa dakwaan atau proses pengadilan, berdasarkan perintah militer, yang dapat berlangsung hingga enam bulan dan diperpanjang tanpa batas. Dalam mekanisme ini, jaksa militer menyerahkan apa yang disebut “berkas rahasia” kepada pengadilan, yang tidak dapat diakses oleh pengacara maupun tahanan.

Terkait kondisi penahanan, klub melaporkan bahwa mayoritas tahanan perempuan ditempatkan di Penjara Damon. Mereka menghadapi kondisi keras, mulai dari isolasi kolektif, penyiksaan, kelaparan, hingga pengabaian layanan medis.

Selain itu, terdapat pelanggaran seksual, termasuk penggeledahan telanjang dan pelecehan. “Kami telah mendokumentasikan sejumlah kasus pelecehan yang dilakukan oleh sipir perempuan,” ungkap klub.

Bentuk penindasan lain yang dilaporkan mencakup teror psikologis, seperti ancaman pemerkosaan, penggerebekan berulang ke sel tahanan, pemukulan, penghinaan, pemaksaan berlutut dalam kondisi terborgol, serta makian yang merendahkan martabat manusia.

Klub Tahanan Palestina menegaskan bahwa perlakuan terhadap para tahanan perempuan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional. Mereka mendesak lembaga-lembaga hak asasi manusia internasional untuk segera turun tangan guna menghentikan pelanggaran dan meminta pertanggungjawaban Israel.

Saat ini, otoritas Israel menahan lebih dari 9.300 warga Palestina, termasuk anak-anak dan perempuan. Berbagai laporan hak asasi manusia menyebut para tahanan menghadapi penyiksaan, kelaparan, dan pengabaian medis, yang telah menyebabkan kematian sejumlah tahanan di dalam penjara.

Sumber: Palinfo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here