Spirit of Aqsa, Palestina – Kementerian luar negeri Yordania mengecam keras RUU yang dirancang parlemen penjajah Israel untuk memulai pembangunan permukiman di Tepi Barat.

Juru bicara kementerian, Dhaifullah Ali al-Fayiz, menegaskan, langkah itu merupakan pelanggaran besar terhadap hukum internasional, dan keputusan PBB, terutama Resolusi DK PBB no 2334.

Dia menegaskan, permukiman zionis tidak memiliki landasan hukum dan illegal, karena dibangun di atas wilayah milik Palestina.

Dia mengatakan, kebijakan permukiman Israel di wilayah jajahan Palestina, baik pembangunan permukiman maupun perluasan, atau penyitaan lahan, dan pengusiran warga Palestina, merupakan tindakan illegal dan langkah sepihak, sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional, dan menghambat proses perdamaian, dan upaya menyelesaikan konflik, serta merealisir perdamaian menyeluruh dan adil, lewat solusi dua Negara, yang ditetapkan PBB.

Al-Fayiz meminta PBB untuk menunaikan tanggung jawabnya menekan penjajah Israel, supaya menghentikan kebijakan permukiman di wilayah Palestina.

Penjajah Israel dengan sokongan Amerika berencana melakukan aneksasi wilayah Tepi Barat, lewat perluasan permukiman zionis dan penyitaan wilayah luas di Tepi Barat, terutama di wilayah subur Lembah Yordan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here