Spirit of Aqsa, Palestina- Pengadilan Tinggi Israel menolak permohonan yang diajukan oleh media internasional untuk memperbolehkan wartawannya memasuki Jalur Gaza, dengan alasan keamanan. Asosiasi Pers di Al-Quds menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut.
Pengadilan memandang kondisi keamanan membenarkan pembatasan yang diterapkan karena memungkinkan wartawan memasuki Gaza secara independen dapat “mengancam” tentara Israel yang sedang melawan pejuang Palestina, terutama Brigade Al-Qassam.
Dalam keputusan yang dikeluarkan pada Senin (8/1), disebutkan bahwa memperbolehkan wartawan memasuki Gaza dapat mengungkap rincian operasi, termasuk lokasi pasukan dan elemen, yang dapat “menghadapi risiko nyata.”
Namun, Asosiasi Pers Asing di Al-Quds, yang mewakili puluhan organisasi media dunia di Israel dan wilayah Palestina yang diduduki, menyatakan “kekecewaannya” terhadap putusan tersebut.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Selasa (9/1), disebutkan bahwa “pembatasan yang diberlakukan oleh Israel terhadap akses media asing independen ke Gaza selama 95 hari berturut-turut, adalah tanpa preseden.”
Dalam keputusannya, pengadilan menyatakan bahwa mereka berusaha mencari keseimbangan antara keselamatan wartawan dan tentara dengan “kebebasan pers.”
Pengadilan menegaskan bahwa wartawan asing dan Israel diperbolehkan untuk mencapai Gaza dengan pengawalan militer Israel yang terbatas.
Namun, Asosiasi Pers mengatakan bahwa pengawalan militer “terbatas pada media asing tertentu” dan bahwa mereka “dalam pengawasan yang ketat.”
Asosiasi tersebut menganggap kekhawatiran Israel terkait pelaporan lokasi pasukan tidak meyakinkan, sementara wartawan Palestina terus bekerja di Gaza, menekankan pentingnya memberikan akses kepada media asing ke wilayah-wilayah Gaza yang tidak ditempati oleh pasukan Israel.
Sejak dimulainya serangan Israel terhadap Gaza tiga bulan yang lalu, puluhan wartawan, sebagian besar dari mereka warga Palestina, syahid menurut Komite Perlindungan Wartawan berbasis di New York.
Pada Ahad (7/1), Al Jazeera mengumumkan kematian dua wartawannya yang bekerja di Gaza dalam serangan udara Israel terhadap mobil tempat mereka berada. Komisi Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia menyatakan “kekhawatiran besar” terkait dengan jumlah korban.