Serangkaian dokumen lama, gugatan hukum, dan perantara tak terlihat kini menjadi jalur yang membuka jalan bagi perampasan tanah warga Palestina di Al-Quds Timur. Di balik proses itu, berdiri payung hukum bernama Undang-Undang Pengaturan Yudisial dan Administratif 1970, yang kerap disebut sebagai hukum “properti Yahudi Yaman”.
Jejak sengketa ini bukan baru kemarin. Akar masalahnya bisa ditarik ke akhir abad ke-19, ketika sejumlah dermawan Yahudi mendirikan wakaf “Benvenisti” untuk membeli tanah di kawasan Silwan. Tujuannya saat itu jelas: membangun permukiman bagi komunitas Yahudi Yaman.
Dari situ lahir sebuah enklave yang kemudian dikenal sebagai “desa Yaman”. Permukiman ini bertahan hingga 1938, sebelum otoritas Inggris mengevakuasi penghuninya dengan alasan keamanan, lalu menghancurkan bangunan yang ada.
Meski fisik permukiman hilang, status kepemilikan tanah tetap tercatat atas nama wakaf tersebut. Catatan inilah yang puluhan tahun kemudian menjadi dasar klaim hukum baru.
Dari Dokumen Lama ke Gugatan Baru
Setelah penjajah Israel menduduki Al-Quds Timur pada 1967, warga Palestina mulai menetap di sejumlah kawasan seperti Batan al-Hawa dan Sheikh Jarrah. Mereka datang dengan dasar kepemilikan yang sah, baik melalui transaksi dengan pemilik lokal maupun izin dari otoritas Yordania saat itu.
Masalahnya, banyak dari mereka tak mengetahui bahwa tanah yang ditempati tercatat dalam arsip lama sebagai milik wakaf Yahudi. Celah ini kemudian berubah menjadi pintu masuk sengketa hukum yang terus bergulir hingga kini.
UU 1970 dan Standar Ganda
Undang-Undang 1970 memberi hak kepada Yahudi untuk mengklaim kembali properti yang dimiliki sebelum 1948. Namun, hak serupa tidak diberikan kepada warga Palestina untuk mengambil kembali properti mereka di wilayah barat kota.
Di sinilah letak persoalan utama: hukum itu menciptakan standar ganda, memberi satu pihak hak pemulihan, sambil menutup pintu bagi pihak lain.
Organisasi pemukim seperti Ateret Cohanim memanfaatkan celah ini secara sistematis. Sejak memperoleh hak pengelolaan wakaf Benvenisti pada 2001, organisasi ini mengajukan ratusan gugatan penggusuran terhadap warga Palestina di Batan al-Hawa dan Sheikh Jarrah. Mereka bersandar pada dokumen sejarah untuk menyatakan bahwa penghuni saat ini tidak memiliki hak legal atas tanah tersebut.
Pengadilan Israel dalam banyak kasus mengabulkan klaim tersebut. Putusan-putusan itu kemudian diterjemahkan menjadi pengusiran di lapangan, sering kali dengan dukungan aparat kepolisian.
Pada akhir 2025 hingga awal 2026, Mahkamah Agung Israel menolak sejumlah banding warga Palestina. Keputusan ini praktis membuka jalan bagi gelombang penggusuran berikutnya.
Strategi Sunyi, Tekanan Bertahap
Langkah yang ditempuh tidak berhenti di ruang sidang. Organisasi pemukim juga menggunakan perusahaan cangkang, perantara, hingga transaksi tidak langsung untuk mengamankan kendali atas properti. Dalam beberapa kasus, keluarga Palestina ditawari kompensasi finansial agar meninggalkan rumah mereka.
Di sisi lain, tekanan hukum dilakukan secara terus-menerus, melalui panggilan pengadilan berulang, surat resmi, hingga tuntutan administrasi yang berlapis. Proses ini menguras tenaga, waktu, dan biaya. Banyak keluarga akhirnya menyerah, bukan karena kalah secara prinsip, tetapi karena tak mampu lagi bertahan.
Hukum sebagai Instrumen Demografi
Apa yang semula tampak sebagai upaya pemulihan hak historis, dalam praktiknya berubah menjadi instrumen politik dan demografis. Hukum tidak lagi berdiri netral, melainkan digunakan untuk memperluas keberadaan permukiman di Al-Quds Timur.
Alih-alih melindungi warga yang telah tinggal puluhan tahun, mekanisme hukum justru menjadi legitimasi untuk pengusiran paksa dan perubahan karakter kawasan.
Pada akhirnya, Undang-Undang 1970 (melalui kombinasi gugatan hukum, organisasi pemukim, dan putusan pengadilan) berfungsi sebagai alat efektif untuk mengubah peta demografi Al-Quds Timur. Dengan memanfaatkan klaim lama atas tanah wakaf, warga Palestina terus didorong keluar dari ruang hidup mereka, sementara kawasan-kawasan historis perlahan dibentuk ulang sesuai kepentingan pemukim.
Di atas kertas, ini terlihat sebagai proses hukum. Di lapangan, ia berjalan seperti strategi yang rapi—sunyi, bertahap, tapi konsisten menggerus keberadaan satu kelompok demi memberi ruang bagi yang lain.









