PARIS — Dewan Eksekutif Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) secara bulat mengesahkan dua resolusi terkait Palestina dalam sidang ke-225. Kedua keputusan itu menyoroti kondisi di wilayah Palestina yang diduduki serta pelaksanaan resolusi UNESCO mengenai lembaga pendidikan dan kebudayaan di wilayah Arab yang diduduki.
Resolusi tersebut menegaskan pentingnya melindungi warisan budaya Palestina, termasuk situs-situs bersejarah di Al-Quds, Hebron, dan Betlehem. UNESCO juga menyoroti perlindungan lembaga pendidikan dan kebudayaan yang menghadapi penghancuran serta berbagai pelanggaran, sekaligus menekankan perlunya memastikan keputusan-keputusan organisasi itu benar-benar dilaksanakan.
Duta Besar Adel Attiyeh, perwakilan tetap Palestina untuk UNESCO, menyambut pengesahan kedua resolusi secara bulat. Ia menyampaikan apresiasi kepada negara-negara anggota dan sekretariat UNESCO atas dukungan mereka.
Menurut Attiyeh, serangan terhadap sekolah, universitas, situs warisan budaya, dan jurnalis bukan hanya berdampak pada rakyat Palestina. Tindakan tersebut juga menyentuh mandat utama UNESCO dan nilai-nilai yang menjadi dasar pembentukan organisasi itu.
Ia menyoroti meningkatnya serangan terhadap warisan budaya Palestina dan lembaga pendidikan, serta berbagai pelanggaran yang dialami pelajar, jurnalis, dan petani. Attiyeh menegaskan UNESCO harus diberi ruang untuk menjalankan mandatnya secara efektif, sementara resolusi yang telah disahkan perlu diterjemahkan menjadi langkah konkret dan hasil nyata di lapangan.
Ketua Dewan Nasional Palestina, Rouhi Fattouh, juga menyambut keputusan tersebut. Dalam pernyataan yang dikeluarkan kantor pimpinan Dewan Nasional pada Senin, ia menyebut pengesahan kedua resolusi itu sebagai kemenangan bagi kebenaran sejarah dan narasi Palestina.
Fattouh menuduh pemerintah Israel berupaya memanipulasi fakta sejarah, menguasai serta mengubah warisan budaya Palestina melalui praktik dan kebijakan yang tidak sah. Menurut dia, upaya tersebut bertujuan memaksakan narasi yang menghapus identitas nasional Palestina beserta bukti-bukti sejarah yang menjadi penopangnya.
Ia menegaskan perlindungan terhadap situs bersejarah serta lembaga pendidikan dan kebudayaan Palestina merupakan tanggung jawab hukum internasional, bukan sekadar persoalan pelestarian budaya.
Fattouh mendesak agar resolusi UNESCO tidak berhenti sebagai keputusan di atas kertas. Ia meminta keputusan itu ditindaklanjuti melalui langkah-langkah nyata dan mengikat untuk melindungi warisan Palestina, meminta pertanggungjawaban Israel atas pelanggaran yang dilakukan, serta menghentikan upaya pemalsuan sejarah dan penghilangan ingatan kolektif bangsa Palestina.
Sebelumnya, pada 22 Juli lalu, Komite Warisan Dunia UNESCO mengesahkan empat keputusan terkait pelestarian situs-situs Palestina yang masuk dalam Daftar Warisan Dunia dalam Bahaya.
Keempat situs tersebut adalah Kota Tua Al-Quds beserta temboknya, Kota Tua Hebron di Tepi Barat bagian selatan, Biara Santo Hilarion atau Tell Umm Amer di Jalur Gaza, serta Battir, lanskap budaya di sebelah selatan Al-Quds.
Keputusan-keputusan itu menambah perhatian internasional terhadap kondisi warisan budaya Palestina. Namun, tantangan utamanya tetap terletak pada pelaksanaan keputusan tersebut dan upaya memastikan situs bersejarah serta lembaga pendidikan dan kebudayaan Palestina terlindungi dari penghancuran maupun pelanggaran lebih lanjut.
Sumber: Al Jazeera dan kantor berita









