Spirit of Aqsa, Palestina – Otoritas pendudukan penjajah Israel mengeluarkan perintah militer mengenai penyitaan sekitar 658.000 meter persegi tanah kota Ubaidiya di utara Betlehem, wilayah selatan Tepi Barat.
Institut Riset Terapan “ARIJ”, dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada Sabtu malam kemarin, menyatakan bahwa otoritas pendudukan penjajah Israel telah mengeluarkan keputusan dan mengatur penyitaan serta akuisisi sebidang tanah dengan total luas 658.345 meter persegi dari tanah kota Ubaidiya di situs Wadi al-Nar, untuk membangun bendungan air untuk memenuhi kebutuhan air kompleks-kompleks permukimanYahudi di wilayah Lembah Yordan dan Laut Mati .
ARIJ menyatakan bahwa pada 6 April 2019, penjajah Israel menerbitkan perintah militer mengenai kewenangan khusus terkait undang-undang air (Yudea dan Samaria atau Tepi Barat) No. 92 tahun 1967, untuk mengubah jalur alami bagi jalur Wadi al-Nar untuk air limbah, yang mana hal ini merupakan bagian dari keputusan yang terkait dengan penguasaan atas sumber daya alam Palestina oleh penjajah Israel, melalui pemanfaatan air limbah dan pengolahannya untuk keperluan pertanian.
Surat kabar Israel Israel Hayom pada akhir Februari lalu melaporkan bahwa pemerintah penjajah Israel bermaksud untuk mengajukan proposal kepada pemerintah Amerika yang baru mengenai rencana baru untuk membangun permukiman Yahudi di Tepi Barat, yang didasarkan pada dukungan berkelanjutan pihak Amerika terhadap pembangunan permukiman Yahudi, seperti yang terjadi dalam empat tahun terakhir pemerintahan Donald Trump.
Pasukan pendudukan penjajah Israel mendirikan sekitar 503 koloni permukiman, 474 di antaranya berada di Tepi Barat, dan 29 di al-Quds, yang luasnya lebih dari 46% dari total luas Tepi Barat, yang dihuni oleh sekitar 700.000 pemukim Yahudi, yang hampir setiap hari melakukan serangan di wilayah Palestina.
Mayoritas masyarakat internasional menganggap bahwa semua koloni permukiman Yahudi yang dibangun oleh penjajah Israel di Tepi Barat adalah ilegal.