Spirit of Aqsa | Palestina – Komisi Perlindungan Anak Internasional di Palestina melaporkan, tentara penjajah Israel masih melanjutkan kebijakan penyiksaan, pembunuhan di luar hukum terhadap anak-anak Palestina.
Gerakan internasional untuk perlindungan anak-anak menyatakan dalam siaran persnya bahwa pasukan penjajah Zionis telah membunuh 7 anak Palestina sejak awal tahun 2020 di Tepi Barat dan Jalur Gaza, terakhir pembunuhan terhadap bocah Amer Abdel Rahim Sanoub (16 tahun) dari desa Yatma, selatan Nablus yang dibunuh pada malam 24 Oktober kemarin, setelah dipukuli dan disiksa habis-habisan oleh polisi khusus Israel atau yang disebut unit Al-Yasam.
Gerakan tersebut menjelaskan, melalui informasi yang dikumpulkannya terhadap seorang anak Shanubur yang gugur ditangan tentara Zionis terbukti anak tersebut berusaha membantu temannya yang berusia 17 tahun, saat kendaraannya rusak di dekat kota Turmus Aya, timur laut Ramallah.
Dia menekankan, di bawah hukum internasional, kekuatan mematikan bisa dibenarkan dalam keadaan di mana ada ancaman langsung terhadap nyawa atau cedera serius.
Namun demikian, investigasi dan bukti yang dikumpulkan oleh gerakan global secara teratur menunjukkan bahwa pasukan Zionis masih terus menggunakan kekuatan yang mematikan terhadap anak-anak Palestina dalam keadaan yang tidak dapat dibenarkan. Itu jelas merupakan pembunuhan di luar hukum atau pembunuhan yang disengaja.
Dalam konteks ini, gerakan global merujuk pada kematian anak usia 16 tahun, Muhammad Matar asal desa Deir Abu Mashaal, barat laut Ramallah, pada 19 Agustus 2020 lalu, ketika tentara Zionis menembakinya dengan senapan mesin hingga dia gugur dan kedua temannya luka parah saat mereka mendekati jalan yang digunakan oleh para pemukim Zionis di dekat desa. Sementara jenazah atau tubuh anak tersebut masih ditahan oleh tentara Zionis hingga hari ini. (PIC)