Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk sistem internasional, George Katrougalos, menegaskan bahwa pernyataan pejabat Israel terkait rencana pembangunan permukiman di Jalur Gaza merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.

Dalam wawancara dengan Al Jazeera Mubasher, Katrougalos menyoroti secara khusus pernyataan Menteri Pertahanan Israel, Yisrael Katz, yang secara terbuka mengancam akan membangun permukiman di Gaza.

“Pernyataan tersebut jelas bertentangan dengan hukum internasional,” kata Katrougalos, seraya menekankan bahwa komunitas global harus berhenti pada sekadar kecaman politik dan mulai mengambil langkah nyata untuk meminta pertanggungjawaban Israel.

Ancaman itu kembali ditegaskan Katz pada Kamis lalu. Ia menyatakan Israel “tidak akan pernah meninggalkan Gaza” dan berencana membentuk zona keamanan permanen serta mendirikan permukiman, khususnya di wilayah utara Gaza.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi bertajuk “Israel Tidak Akan Pernah Pergi dari Gaza”, sebagaimana dilaporkan harian Haaretz. “Akan ada kawasan keamanan luas yang mengelilingi Gaza,” ujarnya.

Kecaman Tak Cukup, Sanksi Diperlukan

Katrougalos menilai bahwa kecaman verbal semata tidak lagi memadai untuk menghentikan pelanggaran hukum internasional yang terus dilakukan Israel. Ia menyerukan penerapan sanksi konkret, termasuk larangan ekspor senjata ke Israel, sebagai bentuk tekanan nyata agar pelanggaran tersebut tidak terus berulang.

Ia juga mengkritik apa yang disebutnya sebagai perlakuan istimewa yang dinikmati Israel di panggung internasional, yang menurutnya justru melanggengkan budaya impunitas.

“Ada standar ganda yang sangat jelas dalam penerapan keadilan internasional,” ujar Katrougalos, sembari menyoroti ketiadaan proses hukum terhadap para pemimpin Israel di Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Sejak puluhan tahun lalu, otoritas Palestina secara konsisten mendesak komunitas internasional untuk menekan Israel agar menghentikan pembangunan permukiman di wilayah pendudukan. Perserikatan Bangsa-Bangsa sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa permukiman Israel di wilayah pendudukan adalah ilegal menurut hukum internasional.

Namun, pernyataan terbaru pejabat Israel terkait Gaza menandakan eskalasi baru (bukan sekadar pengabaian hukum internasional, melainkan tantangan terbuka terhadapnya) di tengah lemahnya respons global yang dinilai masih sebatas retorika.

Sumber: Al Jazeera

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here