Spirit of Aqsa, Palestina- Pakar Hukum Internasional, Gilles Dever, menegaskan, serangan yang dilakukan Israel di Jalur Gaza dalam perspektif hukum internasional setara dengan pembersihan etnis dan genosida.

Pakar hukum internasional dan pengacara yang terakreditasi di Pengadilan Kriminal Internasional itu mengatakan, “Israel melakukan serangan sistematis terhadap orang-orang yang tidak berdaya. Lebih dari dua juta orang di Jalur Gaza menghadapi genosida.”

Deaver percaya, pemindahan paksa penduduk sipil di Jalur Gaza dan serangan langsung yang menargetkan rumah sakit, sasaran sipil dan bahkan militer adalah “praktik yang tidak dapat diterima dari sudut pandang hukum internasional dan melanggar hukum perang.”

Mengenai bagaimana melindungi warga sipil di Gaza, Deaver percaya hukum internasional tidak sekuat yang disyaratkan dalam perang. Namun, ada kebutuhan untuk mengambil tindakan di hadapan Pengadilan Kriminal Internasional atas inisiatif negara-negara yang menandatangani perjanjian pengadilan ini.

“Keputusan sekarang ada di pengadilan negara-negara yang berafiliasi dengan Pengadilan Kriminal Internasional untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Israel, dan menekankan bahwa Jaksa Penuntut Umum mempunyai wewenang untuk melakukan penyelidikan,” katanya.

Dia mencatat, apa yang dilakukan tentara penjajah Israel “sama sekali bukan pembelaan diri.” Dia menekankan, zionis Israel tidak seharusnya tidak menarget warga sipil, tidak mengancurkan bangunan permukiman sipil. Namun, semua aturan perang tersebut dilanggar oleh zionis Israel.

Mengenai pendokumentasian kejahatan untuk tindak lanjut peradilan, ia menunjukkan ada tim khusus yang memantau situasi di lapangan. Tim itu bertanggung jawab untuk memeriksa infrastruktur yang rusak dan meningkatkan indikator serta bukti yang mengkonfirmasi keterlibatan pihak yang melakukan kejahatan tersebut, seperti pengeboman.

“Terdapat data yang sangat meyakinkan yang mengonfirmasi keterlibatan Israel dalam pemboman Rumah Sakit Baptis di Gaza,” ujar Deaver.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here