JERUSALEM – Kamis fajar, 30 April 2026, Laut Mediterania kembali menjadi saksi bisu atas operasi senyap komando angkatan laut Israel (Shayetet 13). Jauh sebelum menyentuh bibir pantai Gaza, armada sipil yang membawa bantuan kemanusiaan itu sudah dibajak di perairan internasional dekat Pulau Kreta, Yunani. Israel sekali lagi memilih opsi “serangan dini” untuk membungkam pesan kemanusiaan yang sedang berlayar.

Militer Israel sempat mengeluarkan peringatan keras melalui radio, memerintahkan kapal-kapal tersebut putar balik. Pesannya lugas, lanjut berarti bahaya. Tak lama kemudian, instruksi dari Tel Aviv berubah menjadi tindakan fisik. Rencananya, kapal-kapal ini akan diseret ke Pelabuhan Ashdod untuk digeledah sebelum muatannya dipindahkan ke Gaza, setelah melalui saringan ketat intelijen Israel.

Rapat Darurat di Tengah Gugatan

Di balik operasi ini, ada aroma kepanikan politik. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu (yang kini menyandang status tersangka di Mahkamah Pidana Internasional (ICC)) dikabarkan memangkas waktu kesaksiannya di pengadilan demi memimpin rapat darurat di Kementerian Pertahanan, Tel Aviv. Hasilnya sudah diduga: instruksi untuk menyergap armada di tengah laut, jauh sebelum sorot kamera media internasional bisa menangkap detail kejadian di dekat pesisir Gaza.

Antara Kebebasan Navigasi dan “Blokade Hukum”

Sengketa ini bukan hanya soal kapal dan muatan, tapi soal tafsir hukum yang bertabrakan. Patrick Bosch, anggota komite pengarah armada, menyatakan bahwa kapal-kapal mereka telah diikuti oleh drone sebelum akhirnya dikepung oleh kapal perang. Ia menegaskan bahwa posisi mereka saat dicegat masih berada lebih dari 100 mil laut dari Gaza, wilayah yang seharusnya menjadi “zona bebas” bagi pelayaran sipil.

Dr. Luigi Daniele, pakar hukum internasional, menyebut tindakan ini sebagai kejahatan internasional yang nyata. “Mencegat kapal sipil di perairan internasional adalah pelanggaran serius terhadap Statuta Roma,” ujarnya. Ia merujuk pada ketetapan Mahkamah Internasional (ICJ) yang telah menyatakan blokade Gaza sebagai tindakan ilegal.

Namun, Israel bersikeras pada narasinya sendiri. Melalui media Maariv, perwira angkatan laut mereka mengklaim bahwa blokade laut tersebut sah secara hukum dan upaya untuk menembusnya adalah pelanggaran hukum internasional. Kontras dengan itu, juru bicara armada, Rana Hamida, membalas dengan Pasal 87 Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang menjamin kebebasan navigasi di perairan internasional.

Hilang Kontak di Tengah Gangguan Elektronik

Menjelang tengah malam, ketegangan memuncak. Sinyal SOS dilepaskan oleh para aktivis setelah sebagian besar kapal mengalami gangguan komunikasi (jamming). Ghizlan Ghizlan, salah satu aktivis di atas kapal, sudah mengantisipasi perlakuan kasar, mulai dari intimidasi fisik hingga tekanan psikologis untuk menandatangani dokumen di bawah ancaman. “Kamera kami siap merekam setiap inci pelanggaran mereka,” katanya sebelum komunikasi terputus.

Kalah dalam Narasi

Dr. Mahmoud Yazbak, ahli urusan Israel, menilai bahwa secara militer Israel mungkin menang di laut, tapi secara politik mereka sedang babak belur. “Israel sedang kalah dalam perang narasi global,” tuturnya. Ia menyoroti fenomena di mana warga Israel mulai menyembunyikan paspor mereka saat bepergian ke luar negeri karena beban moral atas apa yang terjadi di Gaza.

Baginya, misi armada ini telah berhasil sebelum sampai ke tujuan. Mereka sukses menyeret perhatian dunia ke arah blokade yang telah berlangsung bertahun-tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here