PALESTINA – Setelah sempat sengaja diulur-ulur selama lebih dari dua tahun, manuver hukum Israel untuk menyembunyikan kondisi tahanan Palestina akhirnya rontok. Mahkamah Agung Israel secara bulat memutuskan bahwa kebijakan memblokir Komite Internasional Palang Merah (ICRC) untuk menjenguk tahanan Palestina atau sekadar membagikan informasi terkait kondisi mereka, adalah tindakan ilegal dan resmi dibatalkan.

Keputusan mutlak ini diambil oleh seluruh majelis hakim. Pengadilan menilai, pemerintahan sayap kanan Israel sama sekali tidak mampu menyodorkan landasan hukum yang sah untuk mempertahankan kebijakan karantina informasi tersebut, meski hakim sudah berkali-kali memberikan kelonggaran waktu selama persidangan.

Hakim Daphne Barak-Erez, yang menulis draf keputusan utama, blak-blakan menyentil taktik kotor pemerintah. Ia mengungkapkan betapa tidak wajarnya persidangan ini karena diwarnai puluhan permohonan penundaan dan perpanjangan waktu dari pihak pemerintah Israel, mulai dari penundaan jawaban awal hingga dokumen pelengkap. Siasat itu sengaja dipakai demi mengulur-ulur waktu agar kasus ini tidak cepat diputus.

“Pengadilan sudah menunjukkan tingkat kesabaran yang luar biasa selama memeriksa perkara ini. Namun pada akhirnya, kami dihadapkan pada kenyataan bahwa negara tidak memiliki posisi hukum yang terstruktur maupun terperinci untuk membenarkan pelarangan tersebut,” tegas Hakim Barak-Erez dalam amar putusannya.

Alasan yang Dipaksakan

Selama persidangan, Israel selalu tameng dengan alasan bahwa pemblokiran Palang Merah Internasional ini sengaja dilakukan sebagai bagian dari posisi tawar terkait nasib tawanan Israel yang ditahan di Jalur Gaza.

Namun, pengadilan berhasil membongkar kontradiksi tersebut. Mahkamah Agung mencatat bahwa kebijakan diskriminatif ini nyatanya terus dipaksakan dan berjalan terus, bahkan setelah seluruh proses pengembalian tawanan Israel selesai dilakukan. Saat ditagih alasan baru atau bukti konkret yang masuk akal oleh hakim untuk melanjutkan pemblokiran, pemerintah Israel mati kutu dan tidak bisa memberikan argumen apa pun.

Setelah menelisik dan menguji aturan perundang-undangan domestik Israel serta disandingkan dengan hukum humaniter internasional, Mahkamah Agung menyimpulkan: tidak ada satu pun celah atau pasal hukum yang mengizinkan penerapan larangan total terhadap Palang Merah untuk menjenguk maupun membagikan data tahanan Palestina.

Akhir dari Dua Tahun Kegelapan di Penjara

Blokade total terhadap Palang Merah Internasional ini pertama kali diterapkan tak lama setelah pecahnya perang pada 7 Oktober 2023. Kebijakan kejam ini seketika memutus tradisi kemanusiaan yang sudah berjalan puluhan tahun, di mana sebelumnya ICRC memiliki akses rutin untuk memeriksa kondisi fisik tahanan Palestina dan memberi tahu pihak keluarga tentang lokasi penahanan mereka.

Ketukan palu hakim ini sekaligus menjadi kemenangan besar bagi koalisi organisasi hak asasi manusia yang menjadi pemohon, di antaranya: Adalah, Association for Civil Rights in Israel (ACRI), Physicians for Human Rights, HaMoked, dan Gisha.

Sejak awal, lembaga-lembaga kemanusiaan ini sudah mencium gelagat tidak beres dan menggugat legalitas pemblokiran tersebut ke pengadilan. Terlebih, dalam dua tahun terakhir, laporan mengenai tindak kekerasan, kelaparan, dan penyiksaan sistematis terhadap para tahanan Palestina di dalam penjara Israel terus bocor dan meningkat drastis tanpa ada lembaga independen yang bisa memverifikasinya.

Lewat keputusan ini, Palang Merah Internasional kini punya hak penuh untuk kembali masuk ke sel-sel tahanan Israel, sekaligus meruntuhkan tembok impunitas yang coba dibangun pemerintah Israel selama dua tahun terakhir.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here