Spirit of Aqsa – Palestina | Gerakan Internasional untuk Advokasi Anak Palestina (Defense for Children International – Palestine) mengatakan bahwa penjajah Israel telah menangkap dan menahan 41 anak Palestina dan ditahan secara administratif sejak Oktober 2015 hingga hari ini dari sejumlah wilayah Tepi Barat yang diduduki, termasuk Al-Quds Timur.

Gerakan tersebut menjelaskan, dalam pernyataan pers bahwa 16 anak dari tawanan selama periode tersebut dikeluarkan dengan satu perintah penahanan administratif. 14 anak dua kali, 5 anak tiga kali, dan 4 anak empat kali. Sedangkan perintah penahanan administratif diperpanjang lima kali ada dua anak, masing-masing 20 bulan.

Ini menunjukkan bahwa sejumlah anak menjalani hukuman penjara sebelum perintah penahanan administratif dikeluarkan terhadap mereka, dan beberapa dari mereka dihadapkan dengan dakwaan setelah mereka mengakhiri penahanan administratif mereka.

Dia menunjukkan bahwa selama tahun 2021, penjajah Israel mengeluarkan perintah penahanan administratif terhadap 6 anak, dua di antaranya dibebaskan setelah menghabiskan masa penahanan masing-masing empat bulan, dan dua di atas usia anak (18 tahun) dan dalam penahanan administratif (Amal Nakhleh, dan Muhammad Mansour), dan seorang anak yang menghabiskan empat bulan dalam penahanan administratif, kemudian didakwakan terhadapnya, dan seorang anak lainnya masih dalam penahanan administratif.

Gerakan HAM ini menekankan bahwa penahanan administratif anak-anak melanggar jaminan dasar yang ditetapkan dalam hukum internasional, dan dianggap sewenang-wenang, seperti yang didefinisikan oleh Kelompok Kerja PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang.

“Gerakan internasional” menunjukkan bahwa “Israel” adalah satu-satunya entitas di dunia yang secara sistematis mengadili antara 500 dan 700 anak-anak Palestina di hadapan pengadilan militer setiap tahun, dengan cara yang tidak memiliki hak dasar dari pengadilan yang adil. (PIC)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here