JAKARTA— LBH Themis Indonesia mendampingi sembilan WNI aktivis Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) melaporkan kasus pembajakan kapal misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) oleh tentara zionis Israel ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Rabu (29/7/2026). Laporan ini dilayangkan atas dugaan kejahatan kemanusiaan dan aksi pembajakan di perairan internasional.
Sembilan WNI yang menjadi korban dalam insiden tersebut yakni Andre Prasetyo Nugroho, Thoudy Badai Rifanbillah, Rahendro Herubowo, Hendro Prasetyo, Herman Budianto, Ronggo Wirasanu, As’ad Aras Muhammad, Bambang Noroyono, dan Andi Angga Prasadewa.
Peristiwa pencegatan dan pembajakan armada kemanusiaan itu terjadi pada 18 Mei 2026 di Laut Mediterania. Saat ditahan oleh otoritas zionis Israel, para relawan mengalami tindakan kekerasan hingga kekerasan seksual.
“Peristiwa tersebut jelas-jelas melanggar hak asasi manusia yang dilindungi oleh berbagai aturan dunia internasional dan KUHP yang berlaku di Indonesia,” tegas perwakilan Themis Indonesia dalam keterangannya.
Melanggar Hukum Laut Internasional
Aksi sepihak tentara Israel di perairan internasional dinilai secara nyata menciderai aturan hukum laut internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
Berdasarkan BAB VII Pasal 87, 88, dan 89 UNCLOS 1982, laut lepas bersifat terbuka bagi semua negara dengan jaminan kebebasan berlayar untuk tujuan damai, serta melarang negara mana pun mengklaim kedaulatan atas wilayah laut lepas. Kapal-kapal GSF ditegaskan telah memenuhi seluruh ketentuan tersebut karena mengusung misi kemanusiaan membawa bantuan bagi warga Gaza, Palestina.
Tindakan Israel yang melakukan penghadangan dan penangkapan di laut lepas dinilai sebagai bentuk pengklaiman yurisdiksi secara ilegal.
Tuntut Penangkapan Benjamin Netanyahu
Dalam laporannya, Themis Indonesia mendorong Kejagung untuk menyeret pimpinan zionis Israel, Benjamin Netanyahu, sebagai otak di balik aksi pembajakan dan kejahatan kemanusiaan tersebut.
Indonesia dinilai memiliki kewenangan hukum untuk mengadili perkara yang tergolong delicta jure gentium (tindak pidana terhadap masyarakat internasional). Hal ini berlandaskan pada Asas Yurisdiksi Universal yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Pasal 6 KUHP Baru menyebutkan bahwa aturan pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang di luar wilayah NKRI yang melakukan tindak pidana menurut hukum internasional. Selain itu, Pasal 5 KUHP Baru terkait Asas Nasional Pasif juga menguatkan langkah hukum ini demi melindungi keselamatan pelayaran serta kepentingan nasional Indonesia.
Dengan merujuk pada Pasal 542 dan Pasal 599 KUHP Baru, serta kewenangan penyidikan Kejagung dalam UU No. 16/2004 dan UU No. 11/2021, pihak pelapor mendesak Kejagung segera mengambil langkah konkret.
“Tujuannya adalah agar adanya keadilan bagi sembilan relawan yang menjadi korban dalam menjalankan misi kemanusiaan dan menghentikan segala bentuk kejahatan kemanusiaan yang telah dilakukan oleh zionis Israel,” pungkasnya.










