JAKARTA — Aksi pembajakan dan penculikan yang dilakukan militer Israel terhadap armada Global Sumud Flotilla memicu respons keras dari dalam negeri. Penyergapan di perairan internasional tersebut dinilai telah memenuhi unsur kejahatan luar biasa yang harus dilawan lewat jalur hukum global.
Ketua Komisi Yudisial (KY), H. Abdul Chair Ramadhan, menegaskan, momentum intersepsi ilegal oleh Israel ini harus dilawan dengan penguatan advokasi hukum internasional yang agresif. Indonesia, melalui korps advokat dan ahli hukumnya, didesak untuk mengambil peran sentral di panggung dunia.
“Terkait dengan insiden intersepsi ini, perlu ada penguatan nyata dalam langkah advokasi. Di sinilah peran sentral, signifikan, dan strategis dari para pengacara dan advokat kita. Mereka harus segera mengambil peran ini,” tegas Abdul Chair dalam acara “Malam Solidaritas dan Doa Kemanusiaan untuk Gaza” yang digelar di Graha Granadi, Jakarta, Jumat malam (22/5/2026).
Menurut Abdul Chair, advokat dan pengacara Indonesia tidak boleh lagi membatasi diri pada ruang lingkup perkara lokal dan nasional. Korps hukum Indonesia dituntut mampu memberikan jaminan advokasi dan dukungan hukum yang kuat bagi para aktivis kemanusiaan, baik WNI maupun aktivis dari negara-negara tetangga yang menjadi korban kebrutalan Israel.
Langkah konkret ini mendesak dilakukan untuk mengawal, memperkuat, sekaligus mengimplementasikan berbagai resolusi serta putusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag. Termasuk di antaranya adalah mendesak eksekusi surat perintah penangkapan (arrest warrant) terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, serta melaporkan tindak pidana baru yang dilakukan militer Israel di laut lepas.
”Apa yang terjadi sekarang, penahanan ilegal terhadap aktivis kita, adalah bentuk nyata dari perbuatan kejahatan internasional sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 Statuta Roma dan Konvensi Internasional Jenewa. Di sana ada kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), genosida, kejahatan perang, hingga kejahatan agresi,” papar Pakar Hukum tersebut.
Karena karakter kejahatan Israel masuk dalam kategori kejahatan terhadap seluruh umat manusia (hostis humani generis), maka secara hukum internasional, peranan advokat internasional yang digagas oleh Indonesia memiliki legalitas mutlak untuk melakukan pembelaan dan penuntutan.
Mengoptimalkan Instrumen Global Melalui Sinergi Holistik
Abdul Chair tidak menampik adanya perbedaan produk hukum dan kelembagaan antara Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Sebagai organ resmi PBB, ICJ berfokus pada sengketa antarnegara, sementara ICC yang berdiri berdasarkan Statuta Roma berfokus pada pertanggungjawaban pidana individu.
”Kekuatan eksekusi keduanya memang berbeda. Namun, sebagai instrumen hukum internasional, kita harus mampu mengoptimalkan celah dan kekuatan dari kedua lembaga ini secara bersamaan untuk membela para pejuang kemanusiaan di Palestina,” jelasnya.
Untuk itu, gerakan hukum ini tidak bisa berjalan di ruang hampa. Abdul Chair menyerukan pembentukan aliansi advokasi nasional untuk kepentingan internasional yang holistik, komprehensif, dan integral. Para advokat di bumi Nusantara harus menjadi motor penggerak, lalu membangun kesamaan paradigma serta strategi dengan pemangku kepentingan (stakeholder), baik dengan pemerintah Indonesia maupun pemerintah negara-negara lain yang sehaluan.
Strategi hukum ini juga harus dikunci oleh penetrasi media yang masif. Media cetak, media siber, hingga media sosial wajib bergerak dalam satu kesatuan narasi internasional yang terstruktur untuk melakukan tekanan (pressure) politik dan hukum yang menjepit ruang gerak rezim Zionis.
Meruntuhkan Hegemoni Narasi Zionis
Di akhir pemaparannya, Ketua KY juga mengingatkan pentingnya memperkuat basis literatur ilmiah dan kajian teologis untuk meruntuhkan klaim historis palsu yang kerap digaungkan oleh kelompok Zionis.
Ia menilai, agresivitas militer Israel hari ini—termasuk pembajakan kapal bantuan kemanusiaan—tidak bisa dilepaskan dari agenda jangka panjang kelompok ekstremis global yang tertuang dalam cetak biru Protocols of Zionism dan gerakan Freemasonry purba—sebagaimana pernah diidentifikasi oleh pemikiran Adam Weishaupt—yang orientasinya mengarah pada destabilisasi dunia.
”Ini yang harus kita lawan dan kita bedah secara ilmiah. Di sinilah peran intelektualitas dan penegak pemikiran dibutuhkan untuk membantu perjuangan Palestina. Selama ini, gaung perjuangan kita sering kali tidak sampai ke level internasional karena kita belum bersatu dalam menarasikan kemerdekaan Palestina secara terstruktur dari Indonesia. Kita harus menyudahi keterpecahan itu sekarang juga,” pungkas Abdul Chair.










