Praktik pelanggaran di dalam penjara Israel bukan hal baru dalam lanskap kekerasan dan kejahatan yang sudah berlangsung lama. Namun, sejak 7 Oktober 2023, sejumlah laporan menunjukkan perubahan yang lebih serius pada pola kekerasan yang terjadi. Salah satu yang paling disorot adalah dugaan kekerasan seksual yang muncul berulang, meluas, dan disebut-sebut memiliki indikasi keteraturan dalam praktiknya.
Perubahan ini tidak hanya terlihat dari jumlah kasus, tetapi juga dari pola dan konteksnya. Tubuh para tahanan diduga diperlakukan sebagai ruang hukuman, dalam lingkungan tertutup yang minim pengawasan. Kondisi ini membuka pertanyaan mendasar: apakah kekerasan yang terjadi merupakan ulah individu, atau bagian dari mekanisme yang lebih luas dan terstruktur.
Dari Kasus ke Pola
Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Euro-Mediterania merilis laporan pada Ahad (12/4) berjudul “Genosida Lain di Balik Dinding”. Laporan itu merangkum sejumlah kesaksian yang mengarah pada pola kekerasan seksual berulang, termasuk dugaan pemerkosaan langsung, penggunaan benda dalam kekerasan seksual, hingga pemaksaan membuka pakaian disertai penghinaan verbal dan fisik.
Dalam sebagian kasus, kekerasan itu disebut terjadi di hadapan atau melibatkan personel keamanan lain, bahkan diduga direkam. Kesamaan pola yang muncul di berbagai lokasi penahanan membuat peristiwa-peristiwa ini tidak lagi berdiri sebagai insiden terpisah, melainkan membentuk dugaan pola yang berulang dalam sistem penahanan.
Kesaksian dari Ruang Interogasi
Salah satu kesaksian yang dihimpun lembaga tersebut datang dari seorang mantan tahanan berusia 43 tahun. Ia menggambarkan rangkaian kekerasan yang dialaminya selama proses interogasi, bukan sebagai satu peristiwa tunggal, melainkan rangkaian tindakan yang berlangsung dalam satu ruang yang sama.
Pria yang disebut dengan nama samaran “Wajdi” itu mengaku mengalami kekerasan seksual berulang selama masa penahanan yang berlangsung sekitar satu tahun.
“Selama interogasi, saya diikat dalam keadaan telanjang di ranjang besi. Mereka bertanya, berapa perempuan Israel yang saya perkosa di Israel. Saya membantah karena saya bahkan tidak masuk ke Israel,” katanya dalam kesaksian tersebut.
Ia kemudian mengaku mengalami pemerkosaan oleh seorang tentara, disertai kekerasan fisik ketika ia berteriak. Ia juga menyebut adanya perekaman dan ejekan dari para petugas di lokasi kejadian.
“Setelah itu saya mengalami pendarahan. Kemudian seekor anjing juga digunakan untuk menyerang saya. Dalam hari yang sama, saya kembali mengalami kekerasan seksual berulang,” ujarnya.
Kesaksian tersebut menggambarkan ruang interogasi bukan sekadar tempat pemeriksaan, tetapi lingkungan yang memungkinkan kekerasan terjadi berulang tanpa intervensi berarti.
Diam sebagai Bagian dari Struktur
Salah satu tantangan terbesar dalam dokumentasi kasus ini adalah minimnya laporan yang muncul ke permukaan. Kekerasan seksual di ruang penahanan sering kali tidak terlaporkan karena kombinasi stigma sosial, ketakutan akan pembalasan, dan trauma psikologis yang berat.
Di banyak kasus, korban memilih diam bukan karena tidak terjadi pelanggaran, tetapi karena risiko sosial dan psikologis yang menyertai pengungkapan dianggap terlalu besar. Dalam konteks ini, diam bukan ketiadaan fakta, melainkan bagian dari tekanan struktural yang membungkamnya.
Dampak Psikologis yang Sistematis
Dampak kekerasan ini tidak berhenti pada tubuh. Laporan-laporan menunjukkan adanya pola dampak psikologis jangka panjang, termasuk trauma berat, depresi, gangguan tidur, hingga disosiasi psikologis.
Sejumlah ahli menyebut kondisi ini sebagai bentuk trauma kompleks, ketika pengalaman kekerasan terus berulang dalam ingatan korban, memengaruhi cara mereka berinteraksi dengan lingkungan sosial setelah bebas.
Dalam banyak kasus, korban kesulitan kembali ke kehidupan normal, termasuk bekerja atau melanjutkan pendidikan, karena rasa takut dan tekanan psikologis yang menetap.
Tubuh sebagai Target
Sejumlah kesaksian juga menunjukkan bahwa kekerasan kerap menargetkan bagian tubuh tertentu, terutama organ reproduksi. Dampaknya tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga kerusakan jangka panjang yang memengaruhi fungsi tubuh dan kesehatan reproduksi.
Pola ini menunjukkan bahwa kekerasan tidak berhenti pada tujuan intimidasi, tetapi juga menimbulkan dampak struktural terhadap kehidupan korban setelah masa penahanan.
Perempuan dalam Tekanan Ganda
Bagi perempuan dan anak perempuan, kekerasan seksual dalam penahanan memiliki lapisan risiko yang lebih kompleks. Selain kekerasan itu sendiri, terdapat ancaman sosial yang membuat mereka semakin sulit bersuara.
Bentuk kekerasan yang dilaporkan mencakup pemaksaan membuka pakaian, pelecehan, hingga ancaman pemerkosaan. Namun, laporan terhadap kasus-kasus ini relatif lebih sedikit, yang diduga berkaitan dengan hambatan sosial dan psikologis yang lebih besar.
Setelah Kekerasan
Secara medis, kekerasan seksual diketahui sebagai salah satu pemicu utama gangguan stres pascatrauma (PTSD kompleks). Korban kerap mengalami kilas balik, kecemasan kronis, insomnia, hingga gangguan relasi sosial.
Dampaknya meluas ke kehidupan sehari-hari, membuat sebagian penyintas kesulitan kembali berfungsi secara normal dalam masyarakat.
Jalan Buntu Akuntabilitas
Di sisi lain, mekanisme akuntabilitas terhadap dugaan pelanggaran ini dinilai sangat terbatas. Sejumlah data menunjukkan rendahnya proses penuntutan dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap warga Palestina, yang memunculkan dugaan adanya celah sistemik dalam proses investigasi.
Kondisi ini bukan hanya soal kelambanan, tetapi juga soal bagaimana sistem hukum merespons atau tidak merespons dugaan pelanggaran yang terjadi dalam ruang tertutup.
Antara Hukum dan Fakta Lapangan
Dalam kerangka hukum internasional, praktik yang dilaporkan ini dapat dikategorikan sebagai bentuk penyiksaan, kejahatan perang, dan dalam kondisi tertentu dapat masuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan jika terbukti sistematis dan meluas.
Jika terdapat unsur niat untuk menghancurkan kelompok tertentu, kekerasan tersebut bahkan dapat dikaji dalam konteks yang lebih berat sesuai hukum internasional.
Namun, kesenjangan antara norma hukum dan realitas di lapangan masih lebar. Dalam ruang yang tertutup, minim pengawasan, dan penuh pembatasan akses, kekerasan dapat berlangsung tanpa jejak yang mudah ditindaklanjuti.
Di titik ini, dokumentasi menjadi langkah awal, tetapi belum cukup. Tanpa mekanisme hukum yang berjalan, rangkaian dugaan ini tetap berada di ruang abu-abu—antara fakta yang terungkap dan akuntabilitas yang tertunda.










