Spirit of Aqsa- Presiden Kolombia Gustavo Petro mengecam keras genosida Israel di Jalur Gaza yang diperintahkan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dengan mengatakan bahwa sosok kontroversial tersebut akan “tercatat sejarah sebagai pelaku genosida.”
“Tuan Netanyahu, Anda akan tercatat dalam sejarah sebagai pelaku genosida. Menjatuhkan bom terhadap ribuan anak-anak, wanita, dan orang tua yang tidak bersalah tidak menjadikan Anda pahlawan,” ujar Petro dalam tulisan di media sosial X pada Minggu, 12 Mei 2024.
Pernyataan Petro merupakan respons terhadap tuduhan antisemitisme yang dilayangkan Netanyahu kepada dirinya.
“Anda tetap berada di samping mereka yang membunuh jutaan orang Yahudi di Eropa. Genosida, baik terkait agama atau tidak, tetap merupakan genosida. Setidaknya hentikan serangan yang terus berlanjut ini,” lanjutnya, mengutip dari laman Anadolu Agency.
‘Jika Gaza Mati, Kemanusiaan pun Mati’
Dalam tulisan sebelumnya, Petro mengatakan: “Orang-orang Semit seharusnya tidak bertanggung jawab atas genosida karena merekalah yang mengalami genosida ini. Sama seperti genosida yang dilakukan terhadap orang-orang Yahudi di era Nazi Eropa yang tidak dapat diterima. Genosida yang terjadi saat ini terhadap rakyat Palestina juga tidak dapat diterima. Saya orang sekuler, republikan, dan pendukung rakyat biasa.”
Menekankan bahwa dirinya bukan pendukung kelompok pejuang Palestina Hamas, Petro mengatakan bahwa “prinsip-prinsip demokratis, biasa, sekuler dan religius membuat saya menolak genosida dan barbarisme tak manusiawi yang dilakukan Netanyahu.”
“Jika Gaza mati, maka umat manusia pun mati,” tegas Petro.
Kolombia memutuskan hubungan diplomatik dengan Israel pada 3 Mei lalu sebagai bentuk protes atas serangan yang masih berlangsung terhadap warga Palestina di Gaza. Israel telah membunuh hampir 35.000 orang sebagai balasan atas operasi lintas batas Hamas pada 7 Oktober 2023 yang merenggut 1.200 nyawa.
Mahkamah Internasional (ICJ) pada Januari lalu menyatakan adanya indikasi “masuk akal” bahwa Israel telah melakukan tindakan yang melanggar Konvensi Genosida 1948. Dalam putusan sementara ICJ, disebutkan bahwa Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan apa pun yang dilarang konvensi tersebut.