Spirit of Aqsa- Idul Adha sejatinya menjadi hari kemenangan untuk semua umat Islam di dunia. Namun tidak bagi umat Islam di Jalur Gaza. Israel memberlakukan kebijakan kejam yang membuat masyarakat Gaza sulit menikmati daging hewan kurban.

Kementerian Wakaf dan Urusan Agama di Jalur Gaza menekankan, ibadah kurban dapat meringankan penderitaan rakyat Gaza, mengatasi kelaparan, dan memenuhi tujuan mulia dalam agama Islam melalui solidaritas dan kerja sama untuk memberi makan orang yang membutuhkan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, Gaza membuka pintu bagi kurban dari mereka yang berada di luar wilayah melalui berbagai lembaga dan organisasi.

Maka itu, kementerian tersebut mendesak pihak terkait, terutama Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Republik Mesir, untuk menekan Israel agar mengizinkan masuknya daging kurban ke Gaza. Hal ini bertujuan agar warga Gaza dapat melaksanakan ibadah kurban dan memanfaatkan dagingnya.

Kementerian Wakaf menyatakan bahwa Israel, sebagai bagian dari agresinya yang berkelanjutan terhadap Gaza, melarang masuknya daging kurban ke wilayah tersebut. Ini merupakan bagian dari upaya memperketat blokade dan perang kelaparan yang dijalankan oleh Israel.

Israel sengaja menutup perbatasan dan membuat warga kelaparan dengan mencegah mereka memanfaatkan daging kurban. Dengan melarang masuknya hewan ternak yang disiapkan untuk kurban seperti sapi, kambing, dan unta, warga Gaza dihalangi untuk melaksanakan ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menjalankan sunnah Nabi Ibrahim AS.

Kementerian menegaskan bahwa larangan Israel terhadap masuknya daging kurban merupakan bagian dari kejahatan perang yang dilakukan terhadap rakyat Palestina dan pelanggaran kebebasan beragama. Israel menghalangi pelaksanaan ibadah dan sunnah yang penting dalam agama Islam.

Fatwa Irak

Majelis Fikih Irak mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan donasi uang kurban kepada warga Gaza.

Berikut ini adalah teks dokumen tersebut:

Fatwa Tentang Pengiriman Kurban ke Warga Gaza dan Pengalengan Dagingnya

Pertanyaan: Apakah diperbolehkan mengirim kurban ke warga Gaza yang bertahan? Dan apakah diperbolehkan mengalengkan dagingnya untuk menjaga agar tetap awet sampai tiba di sana?

Jawaban: Kurban adalah salah satu syiar Allah yang harus ditunjukkan. Allah berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 36: *“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat), kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagian daripadanya dan beri makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.”*

Para ulama sepakat bahwa pada dasarnya seorang Muslim berkurban di negaranya sendiri dan menyaksikan kurbannya; karena ini adalah syiar dan pendekatan kepada Allah, dan melakukannya sendiri lebih utama daripada mewakilkannya kepada orang lain. Rasulullah SAW sendiri berkurban dengan dua kambing berwarna putih hitam, menaruh kakinya di atas sampingnya, menyebut nama Allah dan bertakbir, lalu menyembelihnya dengan tangannya sendiri (HR. Bukhari dan Muslim). Beliau juga bersabda kepada Fatimah RA: “Wahai Fatimah, berdirilah dan saksikanlah kurbanmu” (HR. Thabrani dan Hakim). Namun, seorang Muslim diperbolehkan mewakilkan penyembelihan kurbannya kepada orang lain, meskipun tanpa alasan. Nabi SAW menyembelih 63 ekor dengan tangannya sendiri, kemudian memberikan sisanya kepada Ali untuk disembelih (HR. Muslim).

Beberapa ulama membolehkan pengiriman kurban ke luar negeri ke tempat di mana umat Muslim lebih membutuhkan, berdasarkan firman Allah: *“dan berilah makan orang yang sangat membutuhkan”*, dan juga diqiyaskan dengan kebolehan mengirim zakat yang wajib dari satu tempat ke tempat lain untuk kemaslahatan dan kebutuhan. Oleh karena itu, diperbolehkan mengirim uang kurban ke tempat di mana kurban disembelih dan didistribusikan kepada warga Gaza untuk membantu mereka yang membutuhkan dan meringankan penderitaan orang-orang miskin yang terkepung, dengan memperhatikan hal-hal berikut:

1. Orang yang berkurban mengirimkan jumlah uang kurban sesuai harga kambing yang memenuhi syarat kurban, atau sepertujuh harga sapi di negara tempat kurban akan disembelih, dan menanggung biaya penyembelihan, pengiriman, dan pengalengan, atau didanai oleh pihak lain.

2. Kurban disembelih pada hari-hari penyembelihan atas nama orang yang berkurban, dan niat kurban sudah cukup saat mewakilkan pembelian kurban atas namanya atau saat penyembelihannya.

3. Daging kurban boleh ditunda pembagiannya untuk dikirim kepada yang membutuhkan, serta boleh dikalengkan agar tetap awet dan mudah sampai kepada mereka. Ini termasuk dalam penyimpanan kurban demi kemaslahatan, yang diizinkan oleh Nabi dengan sabdanya: “Makanlah, berilah makan, dan simpanlah” (HR. Bukhari dan Muslim).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here