Sebuah organisasi hak asasi manusia Israel mengungkap keputusan baru pemerintah Israel yang menargetkan seluruh tanah Al-Quds Timur melalui program penyelesaian dan pendaftaran lahan. Kebijakan ini dinilai berpotensi memperkuat penguasaan Israel atas seluruh wilayah Al-Quds dalam waktu empat tahun ke depan, sekaligus mengancam keberadaan warga Palestina di kota tersebut.

Organisasi sayap kiri Israel, Ir Amim, dalam pernyataannya pada Selasa (3/2/2026), menyebut pemerintah Israel telah memutuskan untuk merampungkan proses penyelesaian dan pendaftaran seluruh tanah Al-Quds ke dalam catatan resmi pertanahan (tabu) paling lambat akhir 2029. Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret untuk menerapkan hukum dan kedaulatan Israel atas Al-Quds Timur, yang menurut hukum internasional merupakan wilayah pendudukan dan tidak berada di bawah yurisdiksi Israel.

Keputusan pemerintah Israel bernomor 3792 tersebut disertai peningkatan anggaran sekitar 10 juta dolar AS, perluasan sumber daya manusia, serta kewenangan lembaga penyelesaian tanah yang telah beroperasi sejak 2018. Menurut Ir Amim, kebijakan ini secara langsung melayani kepentingan negara pendudukan dan memperluas proyek permukiman ilegal di Al-Quds.

Organisasi itu memperingatkan, perluasan kewenangan ini berisiko menyebabkan penggusuran komunitas Palestina secara luas serta hilangnya tanah dan rumah warga.

Menargetkan Seluruh Lahan Al-Quds

Ir Amim menegaskan, ini merupakan kali pertama pemerintah Israel mengeluarkan keputusan yang secara khusus dan menyeluruh menargetkan penyelesaian tanah di Al-Quds Timur, dengan tujuan eksplisit mendaftarkan 100 persen lahan kota tersebut dalam kurun empat tahun.

Program serupa sebenarnya telah dimulai sejak pertengahan 2018, namun hanya mencakup wilayah-wilayah tertentu dalam kerangka rencana lima tahunan yang berakhir pada 2023. Saat itu, Israel menargetkan pendaftaran 50 persen lahan Al-Quds hingga akhir 2021, dan penyelesaian sisanya pada 2025.

Berbeda dengan klaim mantan Menteri Kehakiman Israel, Ayelet Shaked, yang menyebut kebijakan ini akan mempermudah pembangunan bagi warga Al-Quds, kenyataannya sebagian besar warga Palestina tidak mampu memenuhi persyaratan administrasi untuk membuktikan kepemilikan tanah mereka.

Proses pendaftaran tanah yang pernah dimulai pemerintah Yordania terhenti sejak pendudukan Al-Quds Timur pada 1967. Akibatnya, para ahli memperkirakan hanya sekitar 5 hingga 10 persen tanah di Al-Quds yang tercatat secara resmi dalam sistem pertanahan.

Situasi ini membuat kepemilikan tanah terfragmentasi, dengan ahli waris yang tersebar di dalam dan luar Al-Quds. Dalam praktiknya, kondisi tersebut menyulitkan warga Palestina untuk menghadirkan dokumen kepemilikan yang diakui otoritas Israel.

Langkah Politik Berkedok Administrasi

Menurut Ir Amim, penentuan “pemilik sah” tanah secara sepihak oleh Israel melalui proses pendaftaran resmi akan menjadi instrumen pencabutan hak milik warga Palestina. Tanah-tanah tersebut berpotensi dialihkan atas nama negara, pemerintah kota, atau lembaga Yahudi swasta.

Organisasi itu menilai kebijakan ini bukan langkah teknis atau administratif semata, melainkan bagian dari strategi politik yang lebih luas untuk memperkuat kendali Israel atas Al-Quds dan melemahkan kemampuan warga Palestina mempertahankan hak mereka.

Sejak 2018, proses penyelesaian tanah telah dilakukan di sekitar 50 blok lahan dengan luas hampir 2.000 dunam. Sekitar 85 persen lahan tersebut tercatat atas nama permukiman dan institusi Israel, sementara hanya sekitar 1 persen yang didaftarkan atas nama pemilik Palestina.

Ir Amim juga mencatat bahwa proses ini kerap dipercepat di kawasan permukiman ilegal atau wilayah yang direncanakan untuk ekspansi permukiman baru. Bahkan, prosedur serupa telah dilakukan di lingkungan Palestina yang masih dihuni, berujung pada perintah pengosongan rumah bagi keluarga yang tidak mengetahui tanah mereka sedang dalam proses pendaftaran.

Salah satu contohnya terjadi pada 2025, ketika 17 keluarga Palestina di kawasan Al-Mashahid, Umm Tuba, Al-Quds Tenggara, mendapati tanah mereka disita dan didaftarkan atas nama Dana Nasional Yahudi.

Dinilai Proyek Paling Berbahaya

Pakar pemetaan dan permukiman, Khalil Tafakji, menilai proyek ini sebagai salah satu kebijakan paling berbahaya yang pernah dijalankan Israel. Ia menyebutnya sebagai “pukulan terakhir terhadap kemungkinan berdirinya negara Palestina dengan Al-Quds Timur sebagai ibu kota”.

Tafakji memperingatkan penggunaan Undang-Undang Properti Absente, terutama karena banyak tanah warga Al-Quds tidak pernah tercatat secara resmi sejak 1967. Wilayah seperti Jabal Al-Mukabber, Beit Hanina, Al-Issawiya, Sur Baher, Umm Tuba, Sharafat, dan Silwan termasuk yang terdampak.

Ia menjelaskan, banyak ahli waris pemilik tanah tinggal di luar negeri, sehingga warga Palestina yang menetap di atas tanah tersebut tidak diakui sebagai pemilik, melainkan dianggap penyewa. Kepemilikan tanah kemudian dialihkan kepada “Penjaga Properti Absente”, lembaga yang berperan sentral dalam pengambilalihan tanah Palestina.

Dalam keputusan terbaru ini, kerja sama antara badan pendaftaran tanah Kementerian Kehakiman Israel dan lembaga Penjaga Properti Absente juga diperluas, lengkap dengan tambahan anggaran dan status sebagai mitra resmi pelaksana proyek. Ir Amim menilai langkah ini mempercepat proses perampasan tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya oleh warga Palestina.

Sumber: Al Jazeera

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here