AL-QUDS — Otoritas Perlawanan Tembok dan Pemukiman Palestina kembali membongkar fakta baru terkait langkah agresif Israel di wilayah pendudukan. Ratusan dunam tanah milik warga Palestina di sebelah timur Al-Quds dirampok Israel demi mengekspansi sebuah pos pemukiman liar dan mengubah statusnya menjadi “kota” mandiri dengan fasilitas infrastruktur yang lengkap.
Berdasarkan data resmi lembaga tersebut, pengumuman terbaru pihak militer Israel pada akhir Agustus lalu menandai penyitaan ratusan dunam tanah warga. Luasan ini menambah daftar panjang ribuan dunam lahan Palestina yang telah dicaplok sebelumnya demi menyokong proyek pemukiman Mishmar Yehuda.
Apa yang Baru dari Ekspansi Mishmar Yehuda?
Perintah militer Israel tertanggal 28 Agustus menyasar sekitar 370 dunam (setara 370.000 meter persegi) tanah milik warga di kawasan Abu Dis dan Arab al-Sawahreh, timur Al-Quds. Melalui perintah tersebut, status pengelolaan tanah rakyat Palestina ini dipindahkan secara sepihak ke tangan pihak yang dinamakan Pengawas Barang Milik Negara dan Terlantar Israel.
Langkah ini bukanlah insiden berdiri sendiri. Otoritas Palestina menegaskan bahwa pengumuman penyitaan terbaru ini merupakan kelanjutan dari rangkaian peramposan lahan berantai yang membentang dari kawasan pemukiman Ma’ale Adumim dan Kedar hingga menjangkau pinggiran Mishmar Yehuda.
Dengan nada jemawa, Menteri Keuangan Israel yang juga tokoh sayap kanan ekstremis Zionisme Keagamaan, Bezalel Smotrich, menyebut keputusan ini sebagai “pencapaian raksasa bagi revolusi pemukiman.”
“Lokasi kota ini sangat strategis dan menarik di dekat Al-Quds. Ini peluang besar bagi pasangan muda untuk menetap, menjadikannya rumah mereka, sekaligus memperkuat cengkeraman pemukiman di Tepi Barat,” ujar Smotrich.
Rekam Jejak Pencaplokan
Ambisi mengubah peta geografi ini sebenarnya telah dirancang sejak lama. Pemerintah Israel meresmikan rencana pemukiman ini pada Februari 2023. Tepat setahun kemudian, Komandan Komando Pusat Militer Israel, Yehuda Fox, menandatangani perintah penetapan batas wilayah kekuasaan pemukiman tersebut.
Pada Januari 2025, otoritas pendudukan kembali mengumumkan alokasi lahan fantastis seluas 3.380 dunam. Ditambah dengan penyitaan terbaru, total area yang dialokasikan untuk pemukiman ini melonjak drastis mencapai hampir 3.750 dunam.
Masih di bulan yang sama, yakni pada 18 Januari 2025, otoritas Israel mempublikasikan peta modifikasi batas “Garis Biru” untuk pos Mishmar Yehuda. Langkah ini dikecam keras oleh Otoritas Palestina sebagai “ekspansi pemukiman berbahaya yang mengincar tanah warga di prefektur Al-Quds,” sekaligus menegaskan berlanjutnya praktik aneksasi merayap (creeping annexation) yang dipaksakan dengan kekuatan militer.
Skenario Mengisolasi Al-Quds
Rangkaian pembentukan kota pemukiman ini memperlihatkan skenario sistematis yang terencana rapi oleh pemerintah Israel: dimulai dari pengakuan pos liar, penetapan batas wilayah, penguasaan dan reklasifikasi tanah, hingga perencanaan ribuan unit hunian yang terhubung dengan jaringan infrastruktur utama.
Tujuan akhirnya sangat jelas: mempertebal pengepungan kolonial di timur Al-Quds sekaligus memutus kontinuitas wilayah pemukiman Palestina antara Abu Dis, Sawahreh, dan Al-Ubeidiya.
Melalui pengumuman bertahap ini, Israel berupaya menutup celah kosong di antara blok-blok pemukiman untuk membentuk Sabuk Kolonial yang menyambung di timur Al-Quds. Sabuk ini dirancang untuk memisahkan Al-Quds dari wilayah penyangganya di Palestina, serta mempersempit ruang gerak bagi warga di Abu Dis, Al-Eizariya, Sawahreh, hingga komunitas Bedouin di Lembah Abu Hindi dan sekitarnya.
Komunitas Bedouin Al-Mintar di Ujung Tanduk
Penetapan status “Tanah Negara” oleh Israel membawa ancaman eksistensial bagi Komunitas Bedouin Al-Mintar yang dihuni 112 keluarga Palestina. Wilayah yang selama ini menjadi tempat tinggal, sekolah, lahan penggembalaan, dan jalur mobilitas mereka kini diubah statusnya menjadi “Milik Negara” Israel yang siap dialokasikan untuk proyek pemukiman.
Kondisi ini membuka pintu selebar-lebarnya bagi Israel untuk memperketat pembatasan pembangunan, melarang aktivitas penggembalaan, merampas akses tanah, serta memperluas eksekusi pembongkaran dan pengusiran paksa.
Warga Al-Mintar sendiri sebenarnya telah lama hidup di bawah tekanan sistematis. Akses jalan utama mereka kerap ditutup, fasilitas umum dan sekolah mereka terus diawasi dan diancam demolition, serta dihambat dari akses infrastruktur dasar.
Kebijakan baru ini mengubah ancaman yang semula menyasar bangunan individual menjadi ancaman penghapusan ruang hidup secara menyeluruh, yang lambat laun memaksa warga hengkang dari tanah kelahiran mereka.
Cacat Hukum Internasional
Otoritas Perlawanan Tembok dan Pemukiman Palestina menegaskan bahwa klaim sepihak Israel atas “Tanah Negara” tidak serta-merta memberikan hak kedaulatan bagi negara pendudukan tersebut, ataupun mengubah status hukum wilayah tersebut sebagai tanah Palestina yang diduduki.
Berdasarkan hukum internasional, peran kekuatan pendudukan terbatas pada pengelolaan sementara atas barang milik publik, sementara pembangunan dan perluasan pemukiman jelas merupakan pelanggaran berat hukum internasional.
Direktur Departemen Hukum Internasional di lembaga tersebut, Hasan Brijieh, menyoroti keterkaitan antara pemukiman Mishmar Yehuda dan Givat Ze’ev (di timur laut Al-Quds). Pada 12 Juli 2026, Komandan Komando Pusat militer Israel, Avi Bluth, menandatangani perintah militer untuk menaikkan status Givat Ze’ev dari dewan lokal menjadi “kota.”
Brijieh menjelaskan bahwa langkah ini memberikan “peningkatan status hukum, administratif, dan politik bagi pemukiman tersebut di dalam sistem kontrol Israel di Tepi Barat,” lengkap dengan peningkatan layanan, wewenang, dan alokasi anggaran.
Namun, Brijieh menegaskan bahwa perubahan status administratif yang dibuat Israel sama sekali tidak menyembuhkan cacat hukum pemukiman tersebut di mata dunia.
“Status hukum suatu wilayah ditentukan oleh lokasi keberadaannya. Oleh karena itu, wilayah ini tetap tunduk pada posisi hukum internasional yang menolak keberadaan pemukiman haram,” tegas Brijieh.
Dia menambahkan bahwa perintah militer Israel tidak memiliki legalitas untuk mengalihkan kedaulatan tanah kepada Israel atau menjadikannya bagian sah dari wilayah negara pendudukan.
Secara garis besar, perluasan Mishmar Yehuda merupakan bagian dari rencana megaproyek untuk menyatukan blok-blok pemukiman di sekeliling Yerusalem demi mewujudkan ambisi apa yang mereka sebut sebagai “Yerusalem Raya” (Greater Jerusalem).
Peringatan dari Prefektur Al-Quds
Pemerintah Prefektur Al-Quds menilai percepatan pembangunan Mishmar Yehuda sebagai komponen tak terpisahkan dari proyek kolonial yang lebih luas: mengacak-acak demografi dan geografi sekitar Yerusalem, serta memaksakan fakta aneksasi de facto di lapangan.
Juru Bicara Prefektur Yerusalem, Omar Al-Rajoub, menyatakan bahwa proyek yang mencakup rencana pembangunan sekitar 3.600 unit hunian di atas lahan 3.750 dunam ini tidak hanya menyasar tanah fisik semata, melainkan mengincar fungsi strategis tanah tersebut dalam peta geopolitik Palestina. Lahan ini hendak dijadikan simpul dalam sabuk kolonial yang menghubungkan Ma’ale Adumim, Kedar, dan proyek-proyek lain di timur Yerusalem.
Dalam wawancaranya bersama Al Jazeera, Al-Rajoub merinci tiga ancaman krusial dari proyek ini:
- Pengepungan Total Desa Palestina: Memperketat isolasi terhadap Al-Eizariya, Abu Dis, dan Sawahreh. Wilayah-wilayah ini sebelumnya telah terpisah dari Yerusalem akibat Tembok Pemisah. Kini, ekspansi pemukiman memutus ruang hidup mereka ke arah barat dan timur. Akibatnya, desa-desa Palestina ini terancam menjadi kantong-kantong pemukiman terisolasi (enclave) yang terputus dari Yerusalem dan wilayah Tepi Barat lainnya.
- Pengusiran Paksa Komunitas Lokal: Dampak langsung dan mematikan mengintai Komunitas Al-Mintar yang berada tepat di jantung area sasaran. Warga kini menghadapi bayang-bayang pembongkaran rumah dan pengusiran massal yang kian nyata.
- Penghancuran Ruang Sosial dan Lingkungan: Lahan tersebut selama ini berfungsi sebagai ruang terbuka hijau dan paru-paru alam bagi warga lokal. Penguasaan atas area ini berarti pengrusakan terhadap fungsi sosial dan lingkungan hidup warga Palestina, bukan sekadar pengambilalihan lahan kosong.
Al-Rajoub menambahkan bahwa keberadaan Mishmar Yehuda saling mengunci dengan proyek pemukiman di zona “E1”, perluasan kawasan Ma’ale Adumim, serta jaringan jalan khusus pemukim. Integrasi ini bertujuan mengisolasi Al-Quds total dari wilayah penyangga Palestinanya dan mengepung kota suci tersebut dengan benteng-benteng kolonial raksasa yang terhubung langsung ke wilayah dalam Israel.
“Bahaya strategis dari proyek ini jauh melampaui penyitaan ratusan dunam tanah. Ini adalah upaya sistematis untuk memusnahkan fondasi geografis dan politik dari solusi dua negara (two-state solution), memecah Tepi Barat menjadi kanton-kanton terisolasi, serta mematikan cita-cita berdirinya negara Palestina yang berdaulat dan mandiri dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” pungkas Al-Rajoub.










