Otoritas pendudukan Israel mengeluarkan keputusan pengusiran terhadap 12 warga Palestina dari Al-Quds yang dilarang memasuki Masjid Al-Aqsa. Keputusan itu diterbitkan pada Kamis (5/2/2026), di saat yang sama pemukim Israel kembali menyerbu kompleks masjid. Di antara yang dilarang masuk terdapat seorang hakim syariah, menandai eskalasi pembatasan yang kian sistematis.
Pemerintah Provinsi Al-Quds menyebut larangan tersebut berlaku selama satu pekan dan dapat diperpanjang. Mereka yang terkena sanksi mencakup Hakim Syariah Al-Quds Sheikh Iyad Al-Abbasi, sejumlah mantan tahanan, petugas penjaga masjid, serta warga Al-Quds lainnya. Kebijakan itu dinilai sebagai bagian dari pola penargetan dan pengetatan berkelanjutan terhadap penduduk kota.
Selain larangan masuk, dua pegawai Departemen Wakaf Islam (Mahdi Al-Abbasi dan Abdulrahman Al-Sharif) dipindahkan ke skema penahanan administratif selama empat bulan. Penahanan ini dilakukan berdasarkan berkas rahasia, tanpa dakwaan maupun proses pengadilan, melalui keputusan Menteri Pertahanan Israel Yisrael Katz.
Sejak awal Februari, puluhan larangan masuk ke Masjid Al-Aqsa telah diterbitkan, menambah lebih dari 100 keputusan serupa sepanjang Januari. Langkah-langkah ini muncul menjelang Ramadan, periode yang kerap diwarnai peningkatan pembatasan. Polisi Israel sebelumnya menyatakan akan memperbanyak penangkapan terhadap mereka yang dilabeli “penghasut”, istilah yang kerap diarahkan pada jamaah yang hendak beriktikaf.
Penyerbuan dan Ritual Terbuka
Di hari yang sama, Pemerintah Provinsi Al-Quds mencatat 279 pemukim Israel memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa. Mereka dilaporkan melakukan ritual keagamaan secara terbuka, termasuk doa bersama, tarian, nyanyian keras, serta praktik ritual Talmud seperti sujud, sambil membawa teks-teks keagamaan Yahudi. Aktivitas ini dinilai melanggar status quo yang mengatur tata kelola tempat suci tersebut.
Arkeologi sebagai Instrumen Politik
Di luar kompleks masjid, kebijakan pengetatan juga merambah ranah sejarah dan ruang kota. Pemerintah Provinsi Al-Quds menilai pembukaan terowongan arkeologi sebagai upaya memanipulasi sejarah Palestina. Terowongan yang disebut “Jalur Peziarah” itu dibuka untuk wisata di Silwan, selatan Masjid Al-Aqsa, dan dipandang sebagai bagian dari strategi melegitimasi ekspansi permukiman di jantung Al-Quds.
Menurut pemerintah provinsi, jalur tersebut memanfaatkan secara manipulatif situs arkeologi yang dikenal sebagai “Jalan Pemakaman” (sebuah jalan Romawi bertingkat dan sistem kanal air kuno) yang tidak memiliki keterkaitan dengan klaim sejarah atau keagamaan Yahudi sebagaimana didalilkan Israel.
Terowongan itu membentang sekitar 600 meter, dimulai dari bawah rumah-rumah warga Palestina di Wadi Hilweh, Silwan, menembus bawah tembok kota hingga mencapai fondasi Tembok Al-Buraq di sisi barat Masjid Al-Aqsa.
Pada Rabu, Presiden Israel Isaac Herzog meresmikan pembukaan jalur tersebut bagi pemukim dan wisatawan, didampingi pimpinan organisasi pemukim Elad serta miliarder Zionis Miriam Adelson, yang disebut sebagai penyandang dana proyek. Sebagian jalur ini sebelumnya telah dibuka terbatas pada September lalu, dihadiri Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Proyek ini diperkirakan menelan biaya sekitar 15 juta dolar AS.
Ekspansi Infrastruktur Permukiman
Kamis pagi, Pemerintah Provinsi Al-Quds juga melaporkan dimulainya pembangunan Jalan Permukiman 45 di utara Al-Quds. Jalan ini dirancang untuk menghubungkan permukiman Israel di utara Al-Quds dan timur Ramallah dengan kota Al-Quds yang diduduki.
Ruas jalan tersebut membentang dari desa Mikhmas di timur hingga Terowongan Qalandiya di barat, dengan panjang sekitar lima kilometer pada tahap awal. Proyek ini menyita sekitar 280 dunam tanah milik warga Palestina.
Larangan beribadah, penahanan tanpa proses hukum, penyerbuan tempat suci, manipulasi sejarah, dan pembangunan infrastruktur permukiman membentuk satu rangkaian kebijakan yang saling menguatkan. Di Al-Quds, kontrol tidak hanya ditegakkan lewat keamanan, tetapi juga lewat penghapusan ruang, ingatan, dan hak dasar penduduknya.
Sumber: Al Jazeera










