HEBRON — Dalam lanskap politik yang kian mempertegas arah pencaplokan total Tepi Barat, Menteri Keuangan ekstremis Israel, Bezalel Smotrich, berdiri di hadapan kerumunan pemukim ilegal Yahudi di sebuah bukit sebelah selatan Hebron (Al-Khalil).
Di sana, ia mendeklarasikan “berakhirnya” sebuah perjanjian internasional yang telah berusia hampir tiga dekade. Langkah sepihak ini dinilai para pengamat dan pejabat Palestina sebagai proklamasi fase baru yahudisasi terstruktur di ibu kota wilayah selatan Palestina tersebut.
Pernyataan itu dilontarkan Smotrich dalam seremoni peletakan batu pertama sebuah distrik permukiman ilegal baru di selatan Hebron, yang juga dihadiri oleh Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz. Smotrich mengumumkan bahwa pemerintahannya telah mencabut seluruh wewenang perencanaan tata ruang dan izin pembangunan dari tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Hebron Palestina, untuk kemudian dialihkan sepenuhnya kepada otoritas pendudukan militer. Secara de facto, langkah ini menghapus keberadaan Perjanjian Hebron (Hebron Agreement) yang diteken pada tahun 1997.
Perjanjian 1997: Keseimbangan Rapuh yang Diremukkan
Perjanjian Hebron yang ditandatangani pada 17 Januari 1997 membagi kota bersejarah ini menjadi dua zona demi mengakomodasi keamanan:
- Zona H1: Mencakup sekitar 80% wilayah kota dengan mayoritas mutlak penduduk Palestina, yang kendali administratif dan keamanannya berada di bawah Otoritas Palestina.
- Zona H2: Berada di bawah kendali militer langsung Israel, mencakup wilayah selatan dan timur kota, termasuk kawasan Kota Tua (Old City) yang bernilai sejarah tinggi serta Masjid Ibrahimi (Cave of the Patriarchs).
Selama puluhan tahun, traktat ini menjadi jangkar hukum dan politik yang mengatur interaksi harian di Hebron, meski selalu diwarnai ketegangan berdarah akibat keberadaan ratusan pemukim Yahudi radikal yang nekat tinggal di jantung Kota Tua di bawah barikade militer, mengepung ribuan warga asli Palestina.
Bantahan Diplomatik Tel Aviv yang Kontradiktif
Menyadari dampak kecaman internasional, Kementerian Luar Negeri Israel segera berdiplomasi lunak dengan mengklaim bahwa Perjanjian Hebron belum dibatalkan secara resmi. Mereka berdalih bahwa keputusan Kabinet Terbatas (Kabinet Keamanan) tidak lebih dari sekadar “penyesuaian” wewenang tata ruang demi memfasilitasi kebutuhan komunitas Yahudi di kota tersebut.
Namun, narasi penenang itu langsung mentah oleh pengakuan jujur sekutu politik mereka sendiri. Ketua Komite Tepi Barat di Parlemen Israel (Knesset), Tsvi Sukkot, menegaskan secara terbuka bahwa Israel kini menjadi satu-satunya otoritas yang berhak mengesahkan proyek pembangunan di Hebron tanpa memerlukan lampu hijau dari Otoritas Palestina. Sukkot mengakui bahwa tindakan tersebut, apa pun label diplomatiknya, secara otomatis menyudahi riwayat Perjanjian 1997.
Langkah ini merupakan bagian dari cetak biru yang jauh lebih besar. Lembaga Penolak Tembok Pemisah dan Permukiman Palestina mengungkapkan data bahwa sejak kabinet Benjamin Netanyahu terbentuk sekitar tiga setengah tahun lalu, rezim ini telah mengesahkan pembangunan sedikitnya 103 titik permukiman ilegal baru di Tepi Barat, baik dalam bentuk perluasan distrik, pelegalisasian posko liar (outposts), maupun pembentukan kampung mandiri Yahudi.
Perlawanan Total: Rezim Teror Melawan Status Hukum UNESCO
Reaksi keras dan bersatu datang dari berbagai lini kepemimpinan Palestina. Juru bicara Kepresidenan Palestina memperingatkan bahaya dari manuver sepihak ini yang dianggap merobek hukum internasional dan merusak resolusi dua negara, seraya mendesak keterlibatan komunitas internasional dan Pemerintah Amerika Serikat.
Di garis depan, Gubernur Hebron, Khaled Doudin, melabeli keputusan kabinet Israel tersebut sebagai “tindakan teroris” par excellence.
“Hebron adalah tanah yang dijajah. Kota ini tidak tunduk pada diktat hukum dari pemerintah Israel mana pun. Kota Tua Hebron dan Kompleks Masjid Ibrahimi telah tercatat dalam daftar Warisan Dunia UNESCO sebagai situs resmi Palestina yang dilindungi. Kami menyerukan penguatan eksistensi fisik warga di lapangan untuk melawan pengosongan paksa ini.” — Khobar Doudin, Gubernur Hebron
Menteri Wakaf dan Urusan Keagamaan Palestina, Muhammad Najm, menambahkan bahwa penargetan terhadap Hebron dirancang untuk menghapus identitas nasional sekaligus religius kota tersebut. Ia menyerukan konsolidasi kekuatan rakyat untuk menjaga Masjid Ibrahimi sebagai wakaf Islam murni yang tidak bisa dinegosiasikan.
Sementara itu, faksi perlawanan Hamas dan Jihad Islam mengeluarkan pernyataan bersama yang memperingatkan bahwa skenario di Hebron adalah laboratorium mini dari proyek pencaplokan (annexation) skala penuh yang sedang merayap ke seluruh jengkal tanah Tepi Barat. Mereka menyerukan eskalasi perlawanan di lapangan untuk merespons pemaksaan status quo baru ini.
Garis Waktu Proyek Aneksasi Tepi Barat
Agresi administratif di Hebron bergulir di atas jalur rel aneksasi yang bergerak sangat cepat. Struktur pencaplokan tanah Palestina berjalan secara kronologis melalui regulasi berikut:
Penandatanganan Perjanjian Hebron
17 Januari 1997
Israel dan Otoritas Palestina menyepakati pembagian kota menjadi Zona H1 (kontrol Palestina) dan Zona H2 (kontrol militer Israel) sebagai regulasi tata ruang formal selama 29 tahun.
Deklarasi Penyitaan Tanah Skala Terbesar
Februari 2025
Menteri Keuangan Bezalel Smotrich mengumumkan pencatatan area masif di Tepi Barat sebagai “Tanah Negara” (State Lands), sanksi penyitaan sepihak terbesar sejak Perang 1967.
Pencabutan Izin Bangun & Pembatalan Traktat
Juni 2026
Kabinet Israel resmi mencabut hak tata ruang Pemkot Hebron, menyerahkan izin bangunan sipil ke tangan militer, dan mendirikan 103 titik koloni baru di Tepi Barat.
Ketika dunia internasional terjebak dalam rutinitas merilis nota kecaman di atas kertas, Hebron kini berada di mata badai penindasan territorial. Realitas di lapangan membuktikan bahwa bagi rezim kolonial, lembar-lembar perjanjian diplomatik tidak pernah lebih berharga daripada traktor-traktor penggusur yang siap meratakan tanah Palestina.
(Sumber: Pusat Informasi Palestina / Al Jazeera)










