Spirit of Aqsa, Palestina- Sebanyak 198 organisasi Palestina dan internasional meminta Jaksa Penuntut Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC (International Criminal Court), Karim Khan, dan President of the Assembly of States Parties di ICC, Silvia Fernandez de Gourmandi, untuk menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan oleh penjajah zionis Israel terhadap rakyat Palestina.
Dalam sebuah memorandum yang diajukan ke ICC, organisasi-organisasi tersebut menyerukan kecaman publik atas tindakan Zionis yang mengklasifikasikan ormas-ormas Palestina sebagai “teroris,” serta menyerukan Israel untuk membatalkan keputusannya. Demikian menurut kantor berita resmi Paelstina Wafa.
Ormas-ormas tersebut menuntut agar memasukkan kejahatan yang dilakukan oleh pendudukan Zionis Israel selama serangan (agresi) militernya yang tidak dapat dibenarkan di Jalur Gaza pada Agustus 2022, ke dalam penyelidikan situasi yang sedang berlangsung di Palestina.
Ormas-ormas tersebut menekankan perlunya mempercepat penyelidikan situasi di Palestina, untuk memasukkan kejahatan terhadap kemanusiaan seperti apartheid dan penganiayaan, serta perlunya mengeluarkan pernyataan proaktif untuk mencegah praktik-praktik Israel yang dapat berkontribusi pada berlanjutnya kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang, serta menegaskan bahwa semua kejahatan yang dilakukan (Israel) di Palestina, termasuk serangan terhadap organisasi-organisasi Palestina, sebagai tindakan tidak manusiawi, merupakan kejahatan apartheid terhadap kemanusiaan, dan harus diselidiki oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), sesuai dengan Pasal 9 dari Statuta Roma.
Ormas-ormas tersebut menyerukan untuk mengambil langkah-langkah yang tepat, dalam kerangka pelaksanaan yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional di bawah Statuta Roma, untuk mencegah dan menghalangi praktik apartheid dan pasukan Israel agar tidak melakukan lebih banyak kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan pada rakyat Palestina. (palinfo)