Spirit of Aqsa, Jakarta – Hari ini, bertetapan 53 tahun Masjid Al-Aqsha berada dalam cengkraman penjajah Israel. Namun, tahukah kita apa itu Masjid Al-Aqsa?

Secara bahasa, “masjid” artinya tempat sujud. Imam az-Zajjaj mendefinisikan masjid dalam kitab Lisanul Arab milik Ibnu Manzhur sebagai tempat yang didalamnya digunakan untuk beribadah. Definisi tersebut sesuai dengan hadis Rasulullah SAW : “… dan dijadikan kepadaku tanah sebagai tempat sujud (masjid) dan untuk bersuci.” (HR. Bukhari)

Dr. Raslan Muhammad Nur dari Malaysia mendefinisikan masjid apabila suatu tempat memenuhi tiga unsur utama, yaitu tanah, batasan yang jelas, dan kiblat. Apabila ketiga unsur tersebut tidak ada, tempat tersebut tidak dapat disebut masjid. Tidak disyaratkan berbentuk bangunan fisik yang menjulang tinggi.

Al-Aqsha berarti jauh. Dikatakan jauh karena letak posisinya yang jauh dari Masjid al-Haram di Mekah, jika diukur dengan perjalanan kaki yang ditempuh selama satu bulan penuh. Dalam peta dunia, jarak Masjid al-Haram ke Masjid an- Nabawi tidak sejauh jarak Masjid al-Haram ke Masjid al-Aqsha.

Ada sumber yang mengatakan, definisi jauh karena tidak ada tempat beribadah di belakangnya. Ada pula sumber yang mengartikan, makna jauh tersebut adalah jauh dari kotoran dan najis.

Masjid al-Aqsha adalah nama sebuah kawasan untuk keseluruhan tempat yang dikelilingi pagar di dalam kota al-Quds. Di sekelilingnya terdapat pintu masuk, di dalamnya ada halaman luas, Masjid al-Qibli, Kubah ash-Shakhrah, Mushalla Marwani, ruwaq (lorong), kubah, masthabah (teras batu), saluran air dan lainnya. Di sisinya terdapat beberapa menara masjid. Tidak semua kawasan al-Aqsha beratap, kecuali beberapa bangunan.

Mukhlis Yahya Barzaq, seorang penulis tentang Masjid al-Aqsha, menambahkan bahwa kawasan Masjid al-Aqsha tidak hanya yang disebutkan di atas tanah, tetapi juga mencakup semua yang berada di bawah tanah. Kawasan tersebut juga mencakup semua bangunan yang didirikan di kemudian hari seperti musalla al-Marwani, yang dibangun untuk menampung jemaah shalat, khususnya di bulan Ramadan setiap perluasan garis masjid. Definisi mengenai kawasan Masjid al-Aqsha sebagaimana definisi mengenai kawasan Masjid al-Haram dan Masjid an-Nabawi. Kedua Masjid tersebut luasnya tidak seperti luas ketika nabi masih hidup, tetapi telah mengalami perluasan yang sangat signifikan. Walaupun telah berubah dan mengalami perluasan, kedua masjid tersebut tetap disebut Masjid al-Haram dan Masjid an-Nabawi.

Terdapat beberapa dalil dan bukti tentang definisi dari Masjid al-Aqsha berdasarkan landmark, sejarah, kondisi geografi, dan komentar para ulama tentang Masjid al-Aqsha. Bukti-bukti tersebut antara lain sebagai berikut. (Bersambung). (Admin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here