Spirit of Aqsa, Palestina – Lembaga Internasional Untuk Pembelaan Anak-Anak Palestina mengatakan, Pasukan Israel terus menjadikan anak-anak Palestina sebagai target pembunuhan.

Lembaga itu menyebutkan, kasus pembunuhan Mohammad Munir Tamimi (17) yang ditembus peluru Israel di desa Nabi Shalih Ramallah pada 23 Juli lalu menjadi bukti nyata kejahatan Israel.

Bocah Tamimi mengalami luka tembak di punggung menembus perutnya, ditembak pasukan Israel dari jarak sekitar 3 meter.

Pasukan Israel menyerbu desa Nabi Shalih pukul 17 sore dari arah timur, yang memicu bentrokan dengan warga setempat.

Saat itu pasukan Israel menembaki warga menggunakan peluru tajam, gas air mata dan bom kejut.

Disebutkan bahwa tentara Israel yang berada dalam jip militer menembak Mohammad Tamimi dari jarak kurang dari 3 meter, peluru menembus punggungnya sampai perut, yang menyisakan lobang besar sehingga ususnya terlihat.

Korban penembakan dirujuk ke RS milik pemerintah di Salfit menggunakan ambulan, dan langsung dilakukan operasi bedah sekitar 4 jam.

Kemudian dirawat di ruang ICU sebelum kemudian dinyatakan meninggal.

Bocah Mohammad Tamimi merupakan bocah Palestina ke 10 yang gugur ditembus peluru pasukan Israel di Tepi Barat sejak awal 2021.

Gerakan Internasional menegaskan, pasukan Israel menggunakan senjata mematikan dalam kondisi yang dilarang hukum internasional.

Disebutkan bahwa kejahatan Israel yang aman dari sanksi internasional, menyebabkan mereka berani menjadikan anak-anak Palestina sebagai target pembunuhan kapan saja.

Menurut hukum internasional, senjata mematikan tak boleh digunakan kecuali dalam kondisi yang mengancam keselamatan atau menyebabkan luka parah.

Namun demikian, data dan fakta terus dikumpulkan gerakan internasional pembela anak-anak Palestina, yang memperlihatkan bahwa pasukan Israel terus menggunakan senjata mematikan terhadap anak-anak Palestina, sampai membunuh mereka secara sengaja.

Sayangnya, pasukan Israel tak mendapatkan sanksi atas kejahatannya terhadap anak-anak Palestina, termasuk kejahatan pembunuhan menggunakan senjata mematikan.

Menurut lembaga HAM Yesh Din, sekitar 80% pengaduan yang diajukan kepada otoritas Israel dari pihak Palestina disebabkan pelanggaran tentara mereka antara tahun 2017 dan 2018, telah ditutup tanpa ada investigasi pidana.

Dan hanya 3,2% pengaduan yang diproses. Secara umum, peluang untuk mengajukan pengaduan terhadap kejahatan tentara Israel termasuk kejahatan pembunuhan dan penganiayaan hanya 0,7% yang diterima, ungkap Yesh Din.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here