Spirit of Aqsa, Palestina- Amnesty International telah mendokumentasikan bukti kuat bahwa pasukan Israel melakukan kejahatan perang dalam serangan mereka di Jalur Gaza. Salah satu bukti yang dipaparkan lembaga tersebut adalah Israel tidak mempedulikan warga sipil Palestina di Jalur Gaza.
“Pasukan Israel sekali lagi menunjukkan ketidakpedulian yang mengerikan terhadap kerugian besar yang menimpa warga sipil,” demikian laporan Amnesty Internasional, dikutip Al Jazeera, Selasa (21/11).
Amnesty menunjukkan, Israel melakukan banyak serangan tanpa pandang bulu yang mengakibatkan banyak korban jiwa di kalangan warga sipil,. Israel terbukti mengebom rumah warga sipil saat masih ada penghuninya dan menghancurkan lingkungan pemukiman penduduk.
Terkait pelanggaran hukum perang, Amnesty mencontohkan dua kasus pengeboman yang menyebabkan 46 warga sipil gugur syahid, termasuk 20 anak-anak. Korban tertua adalah seorang perempuan lansia berusia 80 tahun, sedangkan korban termuda bayi berusia tiga bulan.
Kedua serangan yang terjadi pada 19 dan 20 Oktober 3023 itu menghantam gedung Gereja Ortodoks Yunani St. Porphyrius, tempat ratusan warga sipil yang mengungsi di Kota Gaza. Kejadian ini menyebabkan 18 warga sipil gugur dan 12 lainnya luka-luka.
Kemudian pengeboman sebuah rumah di kamp pengungsi Nuseirat di Jalur Gaza tengah, yakni rumah keluarga Al-Aidi. Dalam kejadian ini, 28 warga sipil gugur, termasuk 12 anak-anak.
Berdasarkan investigasi, Amnesty International menyimpulkan kedua pengeboman tersebut merupakan serangan langsung terhadap warga sipil atau objek sipil dan harus diselidiki sebagai kejahatan perang.
“Serangan mematikan dan melanggar hukum ini adalah bagian dari pola pengabaian terhadap kehidupan warga sipil Palestina, dan menunjukkan dampak buruk dari serangan militer Israel yang belum pernah terjadi sebelumnya sehingga tidak ada tempat yang aman di tempat ini (Gaza),” kata Erika Guevara-Rosas, Advokasi dan Kebijakan di Amnesty International Gaza.
Organisasi tersebut mendesak Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk segera mengambil tindakan nyata guna mempercepat penyelidikan kejahatan perang Israel. (Al Jazeera, Palinfo)