Amnesty International menyatakan bahwa keputusan Israel untuk memutus pasokan listrik ke stasiun desalinasi di Gaza adalah tindakan “kejam dan ilegal” serta merupakan bentuk “senjata perang”.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas tindakan Israel yang menghentikan pasokan listrik ke fasilitas utama pengolahan air minum di Jalur Gaza yang diduduki, hanya seminggu setelah Israel juga melarang masuknya bantuan kemanusiaan penting ke wilayah tersebut.
Menurut Amnesty International, penghentian listrik terhadap fasilitas utama desalinasi di Gaza merupakan “pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional” dan menjadi “bukti tambahan atas genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza”.
Organisasi ini menambahkan bahwa “praktik-praktik tidak manusiawi dan ilegal ini menjadi indikasi jelas bahwa Israel terus menerapkan kebijakan yang secara sengaja membuat warga Palestina hidup dalam kondisi yang dirancang untuk menghancurkan mereka secara fisik, suatu tindakan yang dilarang berdasarkan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida”.
Lebih lanjut, Amnesty menegaskan bahwa “tindakan ini mencerminkan kontrol dan dominasi yang dilakukan Israel sebagai kekuatan pendudukan, yang memungkinkan mereka untuk menyalakan dan mematikan layanan vital kapan saja”.
Amnesty menyerukan agar dunia tidak membiarkan Israel menggunakan air sebagai senjata perang. Organisasi ini menegaskan bahwa bahan bakar, makanan, tempat tinggal, serta pasokan lain yang penting bagi kelangsungan hidup warga sipil adalah “masalah hidup dan mati, bukan alat tawar-menawar dalam negosiasi”.
Menurut Amnesty, Jalur Gaza saat ini menghadapi “bencana air dan sanitasi” akibat kerusakan besar pada infrastruktur air dan sistem pembuangan limbah yang disebabkan oleh serangan militer Israel serta blokade yang terus berlangsung secara ilegal. Amnesty juga memperingatkan bahwa larangan total terhadap pasokan bahan bakar dapat menghentikan operasional fasilitas air lainnya, termasuk sumur-sumur air bersih.
Organisasi ini menegaskan bahwa sebagai kekuatan pendudukan, Israel memiliki kewajiban hukum berdasarkan hukum humaniter internasional untuk memastikan, sejauh mungkin dengan segala cara yang tersedia, bahwa makanan, obat-obatan, dan pasokan lain yang diperlukan untuk kelangsungan hidup warga sipil tetap tersedia di Jalur Gaza.
Sumber: Amnesty International