Spirit of Aqsa, Gaza- Sebuah laporan hak asasi manusia memperingatkan dampak serius yang menbahayakan pasien di Jalur Gaza akibat dari kurangnya perangkat medis dan obat-obatan dasar.
Dalam laporannya, Pusat Hak Asasi Manusia Palestina memaparkan situasi kesehatan yang memburuk di Jalur Gaza, menyoroti penderitaan pasien Gaza sebagai akibat dari kelemahan sistem kesehatan, dan ketidakmampuannya menyediakan obat-obatan dan perangkat medis untuk fasilitas kesehatan pemerintah.
Laporan tersebut menyinggung pembatasan yang diberlakukan otoritas pendudukan Israel terhadap masuknya peralatan dan perangkat medis. Hal paling penting adalah perangkat medis diagnostik yang digunakan dalam diagnosis dan perawatan pasien onkologi.
Seperti perangkat radiologi intervensi, ultrasonografi, dan stasiun oksigen. Menurut laporan itu, otoritas pendudukan Israel melarang masuknya beberapa suku cadang yang diperlukan untuk memperbaiki perangkat medis yang terganggu, dan ini mengakibatkan dampak serius pada kehidupan ribuan pasien di Jalur Gaza.
Laporan ini juga memuat tentang dampak dari perlanjutnya perpecahan politik Palestina pada kerja sistem kesehatan. Yaitu dengan tidak adanya pengalokasian anggaran dan biaya operasional yang diperlukan untuk pekerjaan fasilitas kesehatan di Jalur Gaza, dan tidak adanya rencana yang bertujuan untuk perbaikan dan pengembangan sistem kesehatan di Palestina.
Hal tersebut mencakup akreditasi politik obat-obatan yang menjamin ketersediaan perawatan untuk semua warga, dan pembelian perangkat medis, peralatan, dan suku cadang untuk memperbaiki perangkat yang rusak di rumah sakit Jalur Gaza.
Laporan ini memaparkan kesaksian yang menunjukkan penderitaan pasien Jalur Gaza akibat dari kurangnya perangkat medis dan obat-obatan di unit-unit darurat, operasi, perawatan intensif, ortopedi, perawatan kesehatan primer, kanker dan penyakit darah, kesehatan mental dan saraf, kekebalan dan epidemic, serta penyakit-penyakit genetik, kesehatan ibu dan anak, ginjal dan pencucian darah, mata, kateter jantung dan jantung terbuka.
Laporan tersebut menekankan, tanggung jawab penjajah Israel sebagai keadaan pihak pendudukan dengan adalah menyediakan pasokan medis untuk penduduk Gaza, mengimpor makanan, kebutuhan medis, dan lain-lain, jika sumber daya lahan yang diduduki tidak mencukupi.
Laporan tersebut merekomendasikan komunitas internasional untuk menekan Israel untuk memaksanya melakukan tugasnya sebagai otoritas pendudukan di bawah hukum kemanusiaan internasional, karena merupakan tanggung jawab pertama dalam memberikan pasokan medis kepada penduduk Jalur Gaza, berdasarkan pasal 55 dan 56 dari Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949.