Spirit of Aqsa, Palestina- Otoritas penjajah Israel mengeluarkan keputusan diskriminatif untuk merampok tanah warga Palestina di desa Jinsafut, Funduq, dan Hajjah, sebelah timur propinsi Qalqilya.

Direktur Jenderal Dokumentasi dan Publikasi di Komisi Perlawanan Tembok dan Permukiman Yahudi, Amir Daoud, mengatakan, otoritas penjajah Zionis Israel mengeluarkan keputusan untuk menyita 218.000 meter persegi tanah dari Jinsafut, Funduq dan Hajjah, untuk “tujuan militer.”

Daoud menyatakan, keputusan tersebut terbatas hingga akhir tahun 2027, dan dapat diperbarui, mirip dengan keputusan serupa sebelumnya.

Selasa lalu, otoritas penjajah Zionis Israel mengeluarkan keputusan untuk merebut tanah di desa Rantis dan kota Deir Ballut di propinsi Ramallah, Al-Bireh, dan Salfit.

Amir Daoud mengatakan, otoritas penjajah Zionis Israel mengeluarkan keputusan untuk menyita 49.000 meter persegi tanah dari desa Rantis di Ramallah dan Deir Ballut di Salfit, untuk “tujuan militer”.

Dia menyatakan, keputusan tersebut mencakup pembaruan penyitaan 27.600 meter meter persegi, selain penyitaan 21.390 meter persegi baru hingga 2027. Untuk diketahui bahwa keputusan ini dapat diperbarui.

Di Ramallah, otoritas penjajah Zionis Israel mengeluarkan keputusan untuk menyita tanah di desa Safa. Amir Daoud mengatakan, otoritas pendudukan Zionis Israel mengeluarkan keputusan untuk menyita 1.181 meter persegi tanah di desa Safa untuk tujuan militer.

Selama Februari lalu, pasukan pendudukan Zionis Israel menarget 187 rumah dan fasilitas Palestina untuk dihancurkan, ditutup, atau dikeluarkan surat pemberitahuan pembongkaran di Tepi Barat dan Al-Quds.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here