Spirit of Aqsa, Palestina – Kementerian Luar Negeri dan Urusan Ekspatriat Yordania mengutuk dan mengecam upaya pemindahan dan pengusiran paksa serta penggusuran rumah keluarga Palestina oleh penjajah Israel di kampung Syekh Jarrah, Al-Quds Timur.
Juru bicara resmi Kementerian Luar Negeri Yordania, Duta Besar Haitham Abu al-Ful, menegaskan bahwa “penggusuran dan pengusiran warga Palestina di al-Quds Timur yang diduduki Israel adalah pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional.”
Dia menegaskan bahwa pendudukan Israel, sebagai kekuatan pendudukan di al-Quds, menurut ketentuan hukum internasional diwajibkan untuk melindungi hak-hak warga Palestina di rumah-rumah mereka.
Dia menambahkan, “Terus berlanjutnya praktik-praktik sepihak yang dilakukan pendudukan Israel, seperti perampasan tanah Palestina, penghancuran rumah dan pendeportasian warga Palestina dari rumah-rumah mereka, adalah praktik ilegal dan melanggar hukum yang melanggengkan pendudukan dan merusak peluang untuk mencapai perdamaian yang adil dan komprehensif berdasarkan solusi dua negara.”
Senin (17/1), pasukan pendudukan Israel menghancurkan fasilitas di lahan pembibitan milik keluarga Salhia di kampung Syaikh Jarrah di al-Quds Timur yang diduduki penjajah Israel.
Sejak pagi, pasukan pendudukan Israel dan alat-alat beratnya terus mengepung rumah Salhia di Syaikh Jarrah. Mereka memaksa keluarga tersebut untuk mengungsi, sebagai persiapan untuk pembongkaran dan penguasaan tanah di sekitarnya.