LODD — Di Lingkungan Al-Mahattah, pusat Kota Lodd (Lod), ancaman pengusiran bukan lagi sekadar rumor atau kekhawatiran yang jauh. Bayang-bayang digusur kini benar-benar berdiri tepat di depan pintu rumah puluhan keluarga Palestina yang telah mendiami kawasan tersebut selama berpuluh-puluh tahun.

Lebih dari 70 keluarga Palestina menghadapi surat perintah pengusiran dan pembongkaran dengan tenggat waktu bervariasi, beberapa di antaranya hanya diberi masa tenggang satu minggu. Meski berada di bawah tekanan hebat, warga menolak angkat kaki.

Mereka bertahan pada hak dasar untuk tetap tinggal di lingkungan tempat tinggal keluarga mereka, yang sudah diwujudkan sejak sebelum tragedi Nakba 1948, atau lokasi yang menjadi tempat pengungsian setelah terusir dari desa-desa asal mereka.

Pembangunan atau Pengusiran Sistematis?

Di Al-Mahattah, narasi tentang tempat tinggal berkelindan rapat dengan jejak pengungsian internal di tanah air sendiri. Setelah 78 tahun berlalu, keluarga-keluarga ini kembali berhadapan dengan bahaya pengusiran.

Warga menilai proyek pembangunan dan revitalisasi perkotaan yang dirancang pemerintah daerah setempat sama sekali tidak menjamin hak-hak mereka secara utuh, apalagi menyediakan opsi relokasi yang jelas sebelum eksekusi dilakukan.

Lingkungan Al-Mahattah menyimpan sejarah panjang. Nama Al-Mahattah (yang berarti “stasiun”) berasal dari stasiun kereta api yang dibangun pada era Kesultanan Utsmaniyah. Fasilitas tersebut dulunya merupakan salah satu simpul rel kereta paling vital di Palestina bersejarah yang menghubungkan wilayah utara dan selatan, melewati Haifa, Jaffa, hingga wilayah tengah.

Pada masa Mandat Britania, keluarga-keluarga Palestina mulai bermukim di sekitar stasiun untuk bekerja di sektor perkeretaapian. Pasca-Nekba 1948, kawasan ini berkembang menjadi salah satu konsentrasi pemukiman terbesar bagi warga Palestina yang terlempar dari desa asalnya namun tetap bertahan di dalam Kota Lodd.

Seiring berdirinya Israel pada 1948, berbagai proyek infrastruktur, fasilitas publik, dan perumahan baru dibangun secara masif. Jaringan rel kereta api pun diperluas. Namun, warga menegaskan bahwa proyek-proyek pembangunan kota dari waktu ke waktu secara konsisten mengabaikan keberadaan warga Arab, meski proyek itu berdiri di atas tanah milik keluarga Palestina atau di bekas lahan rumah-rumah yang telah dirobohkan.

Berdekade-dekade berlalu, warga Al-Mahattah mendapati diri mereka terkepung di antara perlintasan kereta, deretan gedung baru, dan proyek-proyek ekspansi. Sementara itu, lingkungan tempat mereka tinggal sengaja dibiarkan memprihatinkan tanpa layanan dasar yang memadai.

Saat ini, Kota Lodd yang berpenduduk sekitar 100 ribu jiwa (termasuk lebih dari 27.500 warga Arab) tengah bersiap mengeksekusi deretan proyek komersial dan perumahan baru skala besar.

Perjuangan Menolak Pengosongan Lingkungan

Anggota Dewan Kota Lodd, Advokat Abdel Karim Zabarga, menegaskan bahwa penderitaan warga Al-Mahattah bukanlah isu baru. Usai perang 1948, lingkungan ini menjadi penampungan bagi puluhan keluarga yang terusir dari desa-desa sekitar Lodd, serta warga Bedouin dari kawasan Naqab (Negev) yang dipaksa pindah selama periode pemerintahan militer.

Bersama kawasan Kota Tua, Al-Mahattah menjelma menjadi pemukiman utama warga Palestina yang bertahan di Lodd. Kepada Al-Jazeera, Zabarga menggambarkan bagaimana warga memulai kehidupan awal mereka dengan mendirikan rumah seadanya dari seng, asbes, hingga tenda di atas tanah yang sebagian besarnya milik para pengungsi yang terusir dengan kekuatan senjata.

Namun, upaya warga untuk menata hidup selalu membentur tembok tebal. Zabarga menyebutkan bahwa sejak dekade 1970-an, otoritas Israel melalui perusahaan perumahan negara, Amidar, mulai mengoperasikan kebijakan pengosongan di sejumlah lingkungan Arab Lodd, termasuk Al-Mahattah, As-Sikah, At-Tuffah, dan Kota Tua.

Pemerintah menerapkan skema relokasi hanya kepada keluarga yang mampu membuktikan “hak kepemilikan legal” di mata hukum Israel. Dampaknya, ratusan keluarga pengungsi yang tidak memiliki dokumen resmi atau menolak opsi pengosongan serampangan terancam tanpa solusi.

Di sisi lain, pemerintah secara berkesinambungan menempatkan warga Yahudi di Lodd dengan berbagai fasilitas dan hak atas tanah yang diklaim warga Palestina sebagai milik leluhur mereka.

Luka Lama Nekba yang Kembali Terbuka

Ironi yang menumpuk selama puluhan tahun ini menjadi beban berat yang dipikul warga hingga hari ini: tanah-tanah Palestina disita atau didaftarkan atas nama “negara” untuk proyek ekspansi, sementara pemilik aslinya dipersulit untuk melegalkan hak tinggal mereka.

Zabarga (54 tahun) memahami betul krisis ini dari riwayat keluarganya sendiri. Ayahnya berasal dari Desa Abu Shusha yang digusur pada 1948 (lahan yang di atasnya kini berdiri pemukiman Karmei Yosef) serta memiliki akar tanah yang luas di Naqab.

Ayah Zabarga berulang kali berpindah antara Naqab dan Lodd karena pekerjaan pada dekade 1930-an, sebelum akhirnya tragedi Nekba memutus jalan pulang mereka.

Dari sudut pandang sejarah ini, Zabarga membaca perintah pengusiran terbaru terhadap 70 keluarga di Al-Mahattah bukan sebagai insiden yang berdiri sendiri. Ini adalah babak baru dari rangkaian sistematis untuk mengosongkan lingkungan Arab di Lodd.

Ia mengungkapkan bahwa Badan Pertanahan Israel (Israel Land Authority) baru-baru ini membentuk unit khusus untuk mempercepat pengosongan lahan-lahan yang terdaftar atas nama negara. Padahal, Al-Mahattah sebelumnya telah memasuki tahap perencanaan tata ruang untuk melegalkan status bangunan keluarga Arab di sana. Namun, Badan Pertanahan mendahului proses tersebut dengan melayangkan surat perintah pengusiran.

Warga Arab yang Selalu Dikecualikan

Menurut Zabarga, masalah paling mendasar adalah warga dipaksa keluar tanpa ada kejelasan relokasi. Sebagian besar penduduk tidak mengantongi sertifikat kepemilikan yang diakui secara resmi oleh otoritas Israel, meskipun mereka telah mendiami lokasi tersebut sejak 1948 setelah tanah asal mereka disita.

Kondisi ini menutup pintu bagi warga untuk bisa mengakses program relokasi Amidar. Dalam skenario terbaik sekalipun, Amidar umumnya hanya menawarkan satu unit apartemen untuk kepala keluarga utama.

Sementara itu, anak-anak mereka yang telah berkeluarga dan membangun rumah sendiri di lingkungan tersebut diabaikan begitu saja tanpa kompensasi.

Dengan lonjakan harga properti di Lodd yang kini mencapai kisaran satu juta dolar AS per unit, mustahil bagi keluarga-keluarga muda Palestina untuk membeli hunian baru di pasar bebas.

Warga dengan tegas menolak narasi bahwa pengusiran ini adalah bagian dari “pembangunan”. Zabarga menegaskan, warga tidak menolak perbaikan infrastruktur atau pembangunan kawasan hunian modern, tetapi mereka menolak rencana yang menyingkirkan warga Arab tanpa jaminan masa depan.

Warga menuntut hak relokasi yang memadai bagi seluruh anggota keluarga serta ganti rugi yang adil atas tanah dan aset mereka yang disita.

Janji Manis yang Tergantung Selama 25 Tahun

Di tengah pusaran konflik ini, kisah Sheikh Ibrahim An-Nassasrah (80 tahun) menjadi cermin nyata dari nasib warga Al-Mahattah. Ayah dari 24 anak ini menetap di Al-Mahattah sekitar enam dekade lalu setelah keluarganya terusir dari Naqab dan tanahnya disita.

Selama puluhan tahun, keluarga An-Nassasrah membangun kehidupan di sana, bahkan mendirikan sebuah masjid di atas lahan seluas 3.000 meter persegi. Namun, ketenangan itu terusik seperempat abad lalu ketika ia menerima tawaran dari otoritas Israel untuk mengosongkan rumah dan masjidnya.

Sebagai gantinya, ia dijanjikan lima kavling tanah di kawasan Wahat As-Salam di Lodd beserta pembangunan lima unit rumah untuk keluarganya.

An-Nassasrah menyetujui kesepakatan itu. Namun, 25 tahun berlalu tanpa ada realisasi sedikit pun di lapangan. Hingga kini, pria lansia tersebut masih terus berjuang di pengadilan Israel untuk menuntut perusahaan perumahan Lorian memenuhi kewajibannya. Ia bersikeras menolak membongkar bangunannya sebelum janji relokasi diserahkan secara resmi.

Selama rentang waktu penantian itu, anak-anaknya tumbuh dewasa dan berkeluarga. Mereka terpaksa menyewa rumah di tempat lain di Lodd dengan biaya mencapai 2.000 dolar AS per bulan untuk satu rumah.

Di sisi lain, sejak kesepakatan ditandatangani, keluarga ini dilarang melakukan renovasi atau perluasan pada bangunan lama mereka. Rumah itu kini terbengkalai dalam ketidakpastian—antara ancaman eksekusi dan janji ganti rugi yang tak kunjung terwujud.

‘Kami Akan Mendirikan Tenda di Atas Puing’

Pengalaman serupa dialami Fareed Abu Ubeid (43 tahun), ayah tujuh anak. Keluarganya berasal dari Naqab dan pindah ke Lodd usai Perang 1967. Ayahnya membeli sebidang tanah di Al-Mahattah dan mendirikan rumah yang kini ditempati empat kepala keluarga, yang semuanya kini terancam pembongkaran.

Abu Ubeid menegaskan bahwa keluarganya mengantongi dokumen kepemilikan yang sah sesuai ketentuan hukum Israel. Namun, mereka tetap menerima surat perintah pengusiran tanpa opsi relokasi yang jelas.

Menurutnya, intrik utama dari kebijakan ini adalah mengosongkan lahan untuk proyek komersial dan properti baru dengan mengabaikan hak-hak warga yang telah bermukim berpuluh-puluh tahun.

Bagi warga, wacana pemberian unit apartemen di gedung bertingkat yang akan dibangun di lokasi tersebut hanyalah jualan semu, kecuali jika dituangkan dalam dokumen hukum mengikat yang menjamin hak milik, tempat tinggal pengganti, serta kompensasi finansial.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Pengalaman masa lalu menunjukkan banyak keluarga menandatangani surat pengosongan dengan iming-iming relokasi, namun janji tersebut menguap begitu saja.

Karena itu, Abu Ubeid dan warga lainnya mengambil sikap keras. Mereka menolak pindah sebelum seluruh hak diserahterimakan secara utuh.

“Jikalau buldoser datang meratakan rumah kami, warga akan mendirikan tenda di atas puing-puing bangunan tersebut. Kami akan tetap bertahan di tanah ini sampai mendapatkan keadilan,” tegas Abu Ubeid.

Titik Akhir Perjalanan Pengungsian

Kisah keluarga Zabarga, An-Nassasrah, dan Abu Ubeid merangkum riwayat Al-Mahattah sebagai simbol pengusiran, upaya bertahan hidup, dan perlawanan atas tanah yang tak pernah usai. Bagi warga Palestina, rumah bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol stabilitas terakhir setelah tanah dan desa asal mereka direbut pada masa lalu.

Memutus keterikatan warga dari rumah mereka hari ini tidak bisa dilepaskan dari konteks sejarah. Pengusiran di Al-Mahattah dirasakan oleh warga sebagai pengusiran kedua dari tempat yang justru menjadi perlindungan mereka pasca-Nekba 1948.

Al-Mahattah mungkin terlihat seperti area kumuh yang menunggu giliran pembongkaran demi proyek modernisasi. Namun di balik dinding-dinding yang terancam roboh itu, ada warga yang berjuang membuktikan bahwa keberadaan mereka di tanah itu legal, bahwa rumah bukan sekadar barang yang bisa ditukar dengan sewa murah, dan bahwa tanah kelahiran mereka bukan lembaran kosong yang baru memiliki pemilik saat dicatat dalam register resmi otoritas.

Ketika warga Al-Mahattah menegaskan akan mendirikan tenda di atas puing-puing rumah mereka jika digusur, mereka tidak sekadar menolak pengosongan lahan. Mereka sedang memancangkan tekad bahwa Al-Mahattah tidak boleh menjadi stasiun berikutnya dalam rantai pengusiran yang tanpa akhir.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here