DOHA — Pencaplokan lahan dan perluasan permukiman ilegal Israel tak hanya mengelilingi Al-Quds. Kota suci tersebut kini kian terimpit oleh serangkaian proyek permukiman yang mencekik dan memutus total hubungannya dengan wilayah-wilayah Palestina di sekitarnya, terutama Kabupaten Ramallah di utara serta Betlehem dan Hebron di selatan.
Langkah ekspansi terbaru diungkap oleh organisasi non-pemerintah pengawas permukiman Israel, Ir Amim. Mereka melaporkan adanya pengesahan rencana pembangunan 2.300 unit hunian baru di atas lahan seluas 195 dunam (sekitar 19,5 hektare).
Proyek ini ditujukan untuk memperluas permukiman Gilo di selatan Al-Quds, menempati tanah warga Palestina yang membentang dari wilayah Al-Quds hingga Kota Beit Jala di Kabupaten Betlehem.
Lokasi pembangunan baru ini diapit tepat di antara permukiman Givat Hamatos dan area proyek perluasan Har Homa (Jabal Abu Ghneim). Sejak didirikan di atas tanah Palestina yang disita pada 1971, nyaris tak ada tahun yang lewat tanpa pengumuman ekspansi di permukiman Gilo.
Modus “Aset Absen” di Jalur Strategis
Mencermati lokasinya, proyek anyar ini membentang tepat di atas jalur terowongan menuju Al-Quds pada Jalan Raya 60, akses vital yang menghubungkan Beersheba di selatan hingga Nazareth di utara. Pembangunannya menerjang kawasan pertanian dan kebun-kebun milik warga Beit Jala.
Sebagian lahan tersebut disita melalui manipulasi status hukum dengan melabelinya sebagai “properti orang yang absen” (absentee property), meski pemilik sahnya warga Palestina masih berada di lokasi.
Analisis Ir Amim menunjukkan sedikitnya 28 dunam lahan yang masuk dalam tenggat proyek disita menggunakan Undang-Undang Properti Absen (Absentee Property Law). Lahan-lahan tersebut diserahkan kepada Absentee Property Custodian (badan resmi pemerintah Israel), lalu diubah statusnya menjadi “tanah negara” sebelum akhirnya dialokasikan untuk pembangunan permukiman.
Secara historis, pascapendudukan 1967, Israel memperluas batas Kotamadya Al-Quds untuk mencakup area-area tak berpenghuni hingga mendekati Beit Jala. Namun, Beit Jala sengaja ditinggalkan di luar batas baru tersebut.
Skenario hukum ini membuat pemilik tanah Palestina yang menetap di Beit Jala secara otomatis dikategorikan sebagai “orang absen”, sehingga tanah mereka dapat disita secara legal versi otoritas pendudukan.
Kebun Zaitun Tua Terancam Rata dengan Tanah
Kawasan yang dibidik proyek ini merupakan kebun-kebun zaitun produktif dengan pepohonan berusia puluhan tahun, bukti otentik kepemilikan pribadi warga Palestina. Ir Amim memperingatkan bahwa dimulainya konstruksi fisik hampir dipastikan bakal memusnahkan pepohonan tua tersebut.
Namun, Ir Amim menegaskan bahaya proyek ini tak sekadar diukur dari jumlah hunian atau luas lahan.
“Ancamannya terletak pada lokasi dan implikasi strategisnya. Bersama proyek-proyek lain di selatan Yerusalem Timur, ekspansi ini memperdalam pemisahan antara Yerusalem Timur dan kawasan Betlehem, sekaligus memperkuat cengkeraman Israel di salah satu titik paling krusial secara geopolitik,” tulis Ir Amim dalam analisisnya.
Pemerintah Daerah (Governorate) Al-Quds menyuarakan kekhawatiran serupa. Dalam pernyataan resminya, mereka menyebut ekspansi Gilo sebagai bentuk “penargetan sistematis untuk mengisolasi Yerusalem dari lingkungan Palestinanya.” Langkah ini dinilai sebagai eskalasi berbahaya dari kebijakan aneksasi bertahap yang bertujuan mengubah identitas, demografi, serta realitas geografis kota.
“Ini bukan sekadar proyek pembangunan perumahan biasa, melainkan alat politik dan geografis untuk menggambar ulang batas kota demi melayani agenda pendudukan,” tegas Pemda Yerusalem.
Rekayasa Sektor Swasta dan Restu Pemerintah
Hassan Brijieh, Kepala Unit Hukum Internasional pada Komisi Perlawanan Tembok dan Permukiman Palestina, menjelaskan bahwa klaim “tanah negara” secara efektif memutus akses para pemilik tanah untuk mengolah atau sekadar mendatangi lahan mereka sendiri.
Ia mengungkapkan, sektor swasta Israel memang memegang peran dalam perancangan hingga jual-beli unit hunian. Namun, seluruh prosedurnya membutuhkan persetujuan pemerintah pusat dan Kotamadya Al-Quds, dimulai dari proses penyewaan petak tanah yang disiapkan.
Sementara itu, pengamat isu permukiman Suhail Khaliliyeh menilai rencana ini adalah bagian dari skenario besar yang telah dirancang bertahun-tahun. Targetnya mencakup lahan-lahan di Sharafat, Beit Safafa, dan Beit Jala, wilayah yang dicaplok ke dalam batas Al-Quds sejak awal pendudukan.
Kepada Al Jazeera, Khaliliyeh menjelaskan bahwa proyek terbaru ini berada di kawasan pengaruh permukiman Gilo dan telah mengendap di komite perencanaan Kotamadya Al-Quds selama satu dekade lebih. Proyek ini baru didorong cepat belakangan ini seiring berkuasanya pemerintahan sayap kanan ekstrem yang menempatkan perluasan permukiman sebagai prioritas utama.
Khaliliyeh memperkirakan dalam waktu dekat akan diumumkan proyek lanjutan berisi lebih dari 4.000 unit hunian. Tujuan utamanya adalah menyambungkan tiga permukiman berdekatan menjadi sabuk permukiman (settlement belt) yang membentang dari timur ke barat Al-Quds, sekaligus menjadi sekat geografis permanen antara Al-Quds dan Betlehem.
Selain hunian, rencana ini mencakup pembangunan infrastruktur modern, pelebaran Jalan Raya 60, area komersial, kawasan wisata, hingga gedung-gedung publik.
Masifnya Pembangunan Permukiman Ilegal
Langkah ekspansi di Gilo memperpanjang deretan proyek ilegal Israel di wilayah pendudukan. Sepanjang semester pertama tahun ini saja, otoritas Israel telah membahas 89 rancangan permukiman di Yerusalem dalam berbagai tahapan perencanaan untuk membangun total 4.245 unit hunian. Dari jumlah tersebut, 21 proyek dengan kapasitas 2.435 unit telah mengantongi persetujuan akhir.
Di seluruh Tepi Barat, sejak pecahnya perang di Gaza pada Oktober 2023 hingga awal Juli lalu, otoritas pendudukan telah mengumumkan 524 rencana permukiman dan menyita sekitar 60 ribu dunam tanah. Dalam periode yang sama, sebanyak 200 pos permukiman liar (outpost) baru didirikan, sementara 4.587 bangunan milik warga Palestina dihancurkan. (Sumber: Al Jazeera)










