DOHA — Penyerbuan masif dan meluas yang dilancarkan ribuan pemukim Yahudi ke Kompleks Masjid Al-Aqsa mengindikasikan babak baru yang melampaui batas-batas eskalasi militer biasa. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari proyek strategis yang memanfaatkan “Kedaulatan Agama” (religious sovereignty) untuk mengunci kedaulatan politik atas Al-Quds dan Tepi Barat, sekaligus mendesain ulang peta geografi Palestina melalui pemaksaan fakta-fakta baru di lapangan (facts on the ground).
Dalam program “Beyond the News” (Mawaara’a al-Khabar), akademisi dan pakar studi Israel, Dr. Muhannad Mustafa, menegaskan bahwa eskalasi ini menandai pergeseran fundamental Israel: dari sekadar “mengelola konflik” menjadi penerapan doktrin “Penyelamatan/Eskatologi” (Messianic Redemption) demi merebut kedaulatan penuh atas Al-Aqsa dan Tepi Barat.
Pergeseran ini menjelaskan mengapa penyerbuan Al-Aqsa terjadi berbarengan dengan melesatnya pembangunan pemukiman ilegal di Tepi Barat, serta narasi “Penyelesaian Final” (al-hasm) yang digaungkan Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, yang menempatkan pemukiman baru sebagai doktrin utama keamanan nasional.
Al-Aqsa: Dari Titik Ketegangan Menjadi Pusat Doktrin “Penyelamatan”
Dr. Muhannad Mustafa memaparkan bahwa di mata kelompok Zionis Keagamaan, Masjid Al-Aqsa telah bergeser dari sekadar titik gesekan agama menjadi pusat proyek “Penyelamatan Suci”. Ideologi ini kini mengalahkan pertimbangan kalkulasi keamanan tradisional.
Penyerbuan bertubi-tubi dan ritual Talmudik yang dilakukan para pemukim di pelataran Al-Aqsa merupakan langkah akumulatif untuk merusak Status Quo secara bertahap. Tujuannya adalah memaksakan pembagian waktu dan ruang (temporal and spatial division), serupa dengan tragedi yang menimpa Masjid Ibrahimi di Hebron, sebagai fase transisi sebelum penguasaan total.
Menurut para pengamat, skenario yang dikhawatirkan terhadap Masjid Al-Aqsa berlangsung secara bertahap. Tahap pertama adalah pembagian waktu (temporal division), yakni mengalokasikan waktu-waktu tertentu bagi umat Yahudi untuk beribadah di dalam kompleks Al-Aqsa, sementara umat Islam dibatasi pada waktu yang lain.
Tahap berikutnya adalah pembagian ruang (spatial division), yaitu penetapan atau penyitaan area-area tertentu di pelataran Al-Aqsa untuk digunakan secara khusus oleh pemeluk Yahudi. Adapun tahap terakhir adalah penguasaan total, yakni mengubah identitas, status, dan tatanan hukum kawasan Al-Aqsa secara permanen.
“Kebijakan Israel di Al-Aqsa, Tepi Barat, dan wilayah 1948 bertumpu pada satu gagasan mendasar: menegakkan kembali ‘Kedaulatan Yahudi’ melalui pemukiman serta penghapusan identitas dan keberadaan fisik warga Palestina.” ujar Dr. Muhannad Mustafa.
Mengubah Realitas Lapangan Tanpa Legitimasi Hukum
Di sisi lain, Ketua Lembaga Al-Quds untuk Menentang Penyahudian (Jerusalem Authority Against Judaization), Nasser Al-Hadmi, menilai bahwa kendati Israel berhasil memaksakan fakta militer di lapangan, mereka gagal mengubah status hukum (legal status) Al-Aqsa.
Dunia internasional dan hukum internasional tetap menganggap Al-Aqsa sebagai wilayah pendudukan di bawah Perwalian Hashemite Yordania.
Namun, Al-Hadmi memperingatkan bahwa Israel bertaruh pada pemaksaan kekuatan fisik agar fakta lapangan tersebut akhirnya diakui secara de facto. Konflik di Yerusalem saat ini bukan lagi perselisihan mengenai tata cara ibadah, melainkan upaya penghapusan identitas sejarah, nasional, dan agama untuk digantikan dengan narasi Zionis “Sang Pemilik Rumah” (Owners of the House).
Ketegangan ini kian berbahaya saat beririsan dengan ekspansi pemukiman di Tepi Barat. Sekjen Inisiatif Nasional Palestina, Dr. Mustafa Barghouti, memandang penyerbuan Al-Aqsa, pemukiman, dan rencana aneksasi sebagai tiga jalur sejajar dalam satu proyek besar Israel, menghentikan pengelolaan konflik dan menyelesaikannya secara sepihak.
3 Pilar yang Dimanfaatkan Israel untuk Mempercepat Aneksasi
Diskusi para pakar menggarisbawahi tiga faktor utama yang dimanfaatkan penjajah Israel untuk menggolongkan proyek ini:
- Kikisnya Daya Gertak Diplomatik (Erosion of Political Deterrence): Menurunnya intensitas penolakan resmi dari negara-negara Arab dan Islam membakar keberanian Israel untuk melanggar batas Status Quo.
- Pemaksaan Fakta Lapangan (Imposition of Field Realities): Mengintegrasikan penyerbuan dan pemukiman ke dalam diskursus “Keamanan Nasional”, sehingga setiap kejahatan baru dianggap sebagai kelanjutan yang lumrah.
- Pengujian Sikap Internasional (Testing International Stance): Memanfaatkan kelengahan dunia yang terdistraksi oleh berbagai krisis global, seraya mengukur batas toleransi sekutu utamanya, Amerika Serikat, sebelum mengumumkan aneksasi hukum secara penuh (de jure annexation).
Dr. Mustafa Barghouti menegaskan bahwa proyek besar ini tetap membentur tembok kokoh, ketahanan (tsabat) rakyat Palestina yang bertahan di tanah mereka, serta meluasnya gerakan boikot (BDS) dan tekanan publik di negara-negara Barat. Jika potensi aksi rakyat ini dikonsolidasikan di tingkat Arab dan Islam, biaya politik dan ekonomi bagi Israel akan melonjak drastis dan mampu menahan laju aneksasi tersebut.










