Spirit of Aqsa, Palestina – Pendudukan Israel atas wilayah Palestina hingga kini masih berlangsung. Israel juga kerap melakukan serangan militer ke wilayah Palestina. Selain itu, kelompok Yahudi tersebut juga kerap mengklaim sejumlah wilayah Palestina seperti Yerusalem dan Tepi Barat.

Berdasarkan laporan terbaru yang dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari Anadolu Agency, media lokal Israel melaporkan bahwa negara itu telah menerima surat resmi dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag yang menjelaskan cakupan penyelidikan kejahatan perang di Palestina.

Menurut Saluran 13 Israel pada Kamis, surat ICC itu meminta Israel menanggapi surat itu dalam waktu 30 hari. Baik ICC maupun Israel belum mengkonfirmasi pengiriman atau penerimaan surat tersebut. Kepala Jaksa ICC Fatou Bensouda pada awal bulan ini mengumumkan peluncuran investigasi kejahatan perang atas wilayah Palestina yang telah diduduki Israel sejak 1967.

Otoritas Palestina menyambut baik penyelidikan tersebut, sementara Israel mengatakan tidak akan bekerja sama dengan pengadilan itu. Saluran Israel tersebut mengatakan surat itu dikirim pada akhir pekan dan Dewan Keamanan Nasional Israel telah bertemu untuk merumuskan tanggapan resmi.

Saluran 13 Israel menambahkan bahwa surat itu mencakup tiga topik utama: perang 2014 di Gaza, kebijakan permukiman Israel, dan demonstrasi Great March of Return di Gaza pada 2018. Presiden Israel Reuven Rivlin telah memulai kunjungan resmi ke Eropa yang bertujuan untuk meyakinkan negara-negara Eropa agar menekan pengadilan internasional itu agar membatalkan penyelidikannya.

Israel menuduh bahwa ICC tidak memiliki wewenang untuk membuka penyelidikan semacam itu dan berharap terus menunda kasus tersebut sampai Bensouda digantikan pada bulan Juni ini oleh Karim Khan, seorang anggota parlemen Inggris yang diharapkan Israel tidak terlalu bermusuhan pada pihaknya ketimbang Bensouda.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here