Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) mengecam keras tindakan militer Israel terhadap para aktivis kemanusiaan dalam misi Global Sumud Flotilla (GSF) di perairan internasional. Tindakan penghentian paksa, penyerbuan kapal sipil, penahanan, serta pemindahan paksa para aktivis kemanusiaan tersebut bukanlah “intersepsi biasa”, melainkan merupakan bentuk penculikan terhadap warga sipil di laut internasional.

Berdasarkan prinsip-prinsip hukum laut internasional dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), laut internasional adalah wilayah bebas yang tidak berada di bawah kedaulatan negara manapun.

Kapal sipil yang berlayar secara damai dan tidak melakukan pembajakan, perdagangan manusia, maupun aktivitas kriminal internasional lainnya tidak dapat dihentikan, diserbu, atau ditahan secara sewenang-wenang oleh negara lain. Karena itu, tindakan IDF terhadap kapal-kapal sipil Global Sumud Flotilla di laut internasional tidak memiliki legitimasi moral maupun dasar hukum internasional yang sah.

Dengan demikian, pemilihan istilah Menlu Sugiono dalam menjelaskan kejadian ini sebagai “mencegat”, “menahan” atau “menangkap” adalah pandangan yang keliru dan mengabaikan fakta terjadinya perampasan kebebasan terhadap warga sipil secara paksa di wilayah internasional.

Kami juga mengecam keras perlakuan represif, intimidatif, dan tidak manusiawi terhadap para relawan kemanusiaan setelah penahanan mereka, termasuk berbagai tindakan penghinaan, kekerasan verbal, pelecehan, dan upaya perendahan martabat manusia yang dilaporkan terjadi di bawah kebijakan dan atmosfer politik yang dipelopori oleh Itamar Ben-Gvir. Tindakan semacam itu menunjukkan watak pemerintahan penjajah yang terus mengabaikan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional.

Kami menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap solidaritas kemanusiaan. Para relawan sipil yang membawa bantuan dan menyuarakan penghentian genosida tidak seharusnya diperlakukan layaknya kriminal atau kombatan bersenjata.

Kami juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk melindungi setiap warga negaranya di manapun mereka berada. Keselamatan, martabat, dan hak-hak warga negara Indonesia tidak boleh dinegosiasikan, terlebih ketika mereka sedang menjalankan misi kemanusiaan.

Para aktivis kemanusiaan WNI dalam Global Sumud Flotilla tidak sedang melakukan tindakan kriminal. Mereka sedang menjalankan amanah konstitusi Republik Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945:

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan…”

Misi kemanusiaan untuk menolak blokade, menyuarakan penghentian genosida, dan menghadirkan solidaritas bagi rakyat sipil Gaza merupakan bagian dari semangat anti-penjajahan yang menjadi fondasi berdirinya Republik Indonesia.

Oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk:

  1. Menyatakan secara tegas bahwa tindakan IDF terhadap aktivis GSF di laut internasional merupakan pelanggaran hukum internasional dan bentuk penculikan terhadap warga sipil.
  2. Memprotes keras pihak Israel melalui seluruh jalur diplomatik internasional yang tersedia.
  3. Mengupayakan pembebasan segera seluruh WNI dan aktivis kemanusiaan yang ditahan secara paksa.
  4. Menggunakan forum-forum internasional, termasuk PBB dan mekanisme hukum internasional, untuk menuntut pertanggungjawaban Israel atas tindakan terhadap kapal sipil di laut internasional.
  5. Menjamin perlindungan negara terhadap seluruh warga negara Indonesia yang menjalankan misi kemanusiaan dan amanah konstitusi dalam memperjuangkan nilai-nilai kemerdekaan dan kemanusiaan.

Diam terhadap tindakan ini hanya akan memperlemah posisi Indonesia sebagai bangsa yang sejak awal berdiri menolak segala bentuk kolonialisme dan penjajahan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here