KOTA TUA, YERUSALEM – Di jantung Kota Tua Al-Quds, gang-gang batu yang bersilangan bukan sekadar jalur pejalan kaki, melainkan arsip hidup tentang perubahan paksa selama satu abad terakhir. Jika Anda berdiri di persimpangan ikonik dekat Gerbang Damaskus (Bab al-Amud) seratus tahun lalu dan bertanya di mana “Kawasan Yahudi” atau “Kawasan Muslim”, penduduk lokal mungkin akan menatap Anda dengan heran.
Istilah pemisahan lingkungan berdasarkan agama adalah “barang impor”. Mona al-Omari, jurnalis lokal, mencatat bahwa sekat-sekat religius ini merupakan warisan kolonial Eropa (adaptasi dari konsep ghetto) yang kemudian dipatenkan oleh Mandat Inggris dan diperparah oleh pendudukan Israel demi politik divide et impera (pecah belah).
Pencaplokan Berkedok Hukum
Realitas hari ini adalah potret penggusuran yang merayap. Di wilayah yang kini diklaim sebagai Kawanan Yahudi, saksi hidup menceritakan bagaimana rumah-rumah Arab di sekitar toko roti dan jalanan utama perlahan-lahan diduduki paksa.
Anomali hukum menjadi senjata utama. Ambil contoh kasus keluarga Burqan pada awal 1970-an. Meski Mahkamah Agung Israel mengakui kepemilikan keluarga ini atas rumah yang telah mereka huni selama 200 tahun sejak era Ottoman, pengadilan menyelipkan klausul diskriminatif: “Demi koeksistensi, non-Yahudi dilarang tinggal di Kawanan Yahudi.”
Namun, aturan “koeksistensi” ini tidak berlaku sebaliknya. Di luar batas lingkungan tersebut, keluarga Palestina justru terus diusir untuk memberi ruang bagi pemukim Yahudi. Pengacara konstitusi Mohammad Dahleh menyebut titik-titik pemukiman ini sebagai “proyek mahal”. Para pemukim harus dijaga 24 jam oleh polisi dan kamera pengawas dengan biaya besar yang dibebankan pada pembayar pajak Israel.
Arsitektur Identitas yang Dipaksakan
Hingga tahun 1948, kehadiran Yahudi di area yang disebut Harat al-Sharaf (kini Kawasan Yahudi) tidak lebih dari 13 persen, dan sebagian besar hanyalah penyewa di lahan wakaf Muslim. Namun, pasca-Perang 1967, penghancuran besar-besaran terhadap Kawasan Maroko (Harat al-Maghariba) mengubah topografi kota secara drastis.
Kini, Masjid al-Omari berdiri sebagai saksi bisu yang terisolasi, satu-satunya bangunan asli yang tersisa dari Harat al-Sharaf yang telah rata dengan tanah. Di sampingnya, Israel membangun sinagoga dengan kubah raksasa Tiferet Yisrael dan Hurva, yang sengaja dirancang menonjol untuk menyaingi dominasi visual Kubah Batu (Dome of the Rock). Inilah yang disebut al-Omari sebagai “Perang Menara Pandang”.
Dapur Data: Demografi dan Kepemilikan di Kota Tua
| Indikator | Data 1948 – 1967 | Status April 2026 |
| Kepemilikan Yahudi | 2% (192 Properti) | Ekspansi masif via klaim dokumen kuno. |
| Kawasan Yahudi | 13% dari Area Sharaf | Dominasi total pasca-penghancuran pemukiman Arab. |
| Status Hunian | Pemukiman Penduduk | Didominasi sekolah agama (Yeshiva) & pemilik absen. |
| Simbol Visual | Menara Masjid & Gereja | Penambahan kubah sinagoga raksasa dekat Al-Aqsa. |
Kesetiaan di Bawah Tangga
Meski tekanan ekonomi dan hukum terus menghimpit, perlawanan warga tetap kaku. Abu Khadija, salah satu pemilik properti, mengaku pernah ditawari hingga US$ 40 juta (sekitar Rp 640 miliar) untuk menjual rumahnya pada 1998. Ia menolak mentah-mentah.
“Bagaimana mungkin kami menjual sesuatu yang bukan milik kami? Ini adalah tanah wakaf Islam. Kami di sini hanya penjaga,” ujarnya.
Bagi penduduk asli, tinggal di bawah kolong tangga di dalam Kota Tua jauh lebih bermartabat daripada hidup nyaman di luar tembok kota namun kehilangan akar.










