Sebuah sorotan tajam datang dari kolom opini The Independent. Lewat ulasan kritisnya, surat kabar Inggris tersebut membedah aturan baru Israel yang mengamanatkan eksekusi hukuman mati dalam tempo 90 hari bagi warga Palestina yang dituduh melakukan serangan mematikan. Langkah ini merupakan sinyal bahaya bagi runtuhnya pilar hukum dan moralitas di wilayah konflik tersebut.
Penulis Eric Lewis membedah isu ini dari kacamata yang lebih luas. Ia melihat konflik Israel-Palestina telah bergeser ke fase baru yang mengerikan, eskalasi penggunaan kekerasan tanpa batas. Lewis menegaskan bahwa meski ada kecaman terhadap peristiwa 7 Oktober maupun peran aktor seperti Hamas, Hizbullah, dan Iran, hal itu sama sekali tidak bisa menjadi pembenaran atas genosida dan “banjir darah” yang melanda Gaza.
Puluhan ribu nyawa yang melayang serta ratusan ribu luka-luka di Gaza perlahan meruntuhkan narasi Israel. Argumen bahwa operasi militer mereka hanya menyasar milisi bersenjata kian tak laku di mata dunia. Israel kini terjepit dalam tuduhan serius: penggunaan kekuatan yang sangat tidak proporsional terhadap warga sipil yang tak berdaya.
Hukum yang Pilih Kasih
Di tengah bara api itulah, undang-undang (UU) hukuman mati ini muncul sebagai bensin baru. Masalahnya bukan hanya pada kembalinya vonis mati itu sendiri, melainkan pada sifatnya yang “pilih kasih”. Lewis menyoroti bahwa UU ini dirancang secara sistematis hanya untuk menjerat warga Palestina melalui definisi hukum yang sempit dan sistem pengadilan militer yang diskriminatif.
Sebaliknya, warga Israel yang membunuh orang Palestina tidak pernah diancam dengan hukuman serupa. Inilah yang oleh Lewis disebut sebagai sistem hukum ganda yang berbasis identitas atau rasisme institusional yang kental.
Ideologi Ekstrem di Balik Eksekusi
Bahaya UU ini juga terletak pada teknis eksekusinya. Tenggat waktu 90 hari yang sangat singkat untuk melaksanakan eksekusi dianggap sebagai upaya menutup pintu banding dan peninjauan kembali. Jeda waktu sesingkat itu memperbesar peluang terjadinya kesalahan yudisial yang fatal dan tak bisa diperbaiki.
Lewis mencoba membandingkan narasi Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang kerap “menjual” model hukum Amerika Serikat sebagai rujukan. Padahal, faktanya jauh panggang dari api. Di AS, proses hukuman mati memakan waktu bertahun-tahun demi memastikan tak ada kekeliruan hukum. Membawa-bawa model AS untuk membenarkan UU rasis ini dianggap Lewis sebagai narasi yang sangat tidak akurat.
Menuju Jalan Buntu
Lantas, apakah undang-undang yang beraroma xenofobia dan rasisme ini bakal meredam serangan Palestina? Lewis justru memprediksi sebaliknya. Langkah ini justru bisa menjadi bumerang keamanan yang menciptakan siklus kekerasan baru dan memperkuat motif perlawanan. Di panggung internasional, citra Israel pun kian terpuruk akibat standar ganda yang terus dipraktikkan.
Legislasi ini sejatinya adalah cermin dari ideologi ekstrem yang kini mengakar kuat di bawah pemerintahan Benjamin Netanyahu. Ia bukan sekadar kebijakan keamanan yang berdiri sendiri, melainkan transformasi struktural dalam sistem politik Israel yang kian meninggalkan prinsip-prinsip dasar keadilan.
Lewis menutup ulasannya dengan pertanyaan moral yang menusuk: Sejauh mana “keamanan” bisa dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang tidak adil? Apakah kebijakan ini membawa mereka mendekati perdamaian, atau justru mendorong konflik ke jurang yang lebih dalam dan tak berujung?
Sumber: The Independent










