Sebuah kampanye solidaritas internasional, Kampanye Pita Merah, menyerukan aksi global pada 16–18 April 2026. Seruan ini bukan tanpa alasan. Mereka memperingatkan adanya eskalasi serius yang mengancam keselamatan ribuan tahanan Palestina di penjara-penjara penjajah Israel, sebuah isu yang, menurut mereka, tak boleh lagi dibiarkan tenggelam dalam diam.

Dalam pernyataan resminya, kampanye ini menyoroti langkah Knesset yang baru saja mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina. Kebijakan ini dinilai mengubah wajah penahanan menjadi sesuatu yang jauh lebih gelap.

“Para tahanan tidak hanya menghadapi penjara dan penyiksaan, tetapi juga skema eksekusi yang terstruktur,” tulis pernyataan tersebut. Mereka menyebut, praktik ini kini mendapatkan legitimasi formal melalui keputusan resmi. Bahkan, ada dugaan keterlibatan tenaga medis dalam proses yang disebut sebagai pelanggaran serius terhadap etika kedokteran internasional.

Ribuan Tahanan, Banyak Tanpa Proses Hukum

Data yang dirilis kampanye menunjukkan jumlah tahanan Palestina hingga Maret lalu mencapai 9.446 orang. Dari jumlah itu, 3.442 ditahan tanpa dakwaan atau proses pengadilan, praktik yang dikenal sebagai penahanan administratif.

Selain itu, terdapat 350 anak dan 79 perempuan yang juga berada di balik jeruji. Sementara itu, 1.249 warga Gaza dilaporkan mengalami penghilangan paksa dengan dalih sebagai “kombatan tidak sah”.

Kondisi di dalam penjara juga disebut semakin memburuk. Sejak Oktober 2023, tercatat 88 tahanan Palestina syahid di dalam tahanan, sehingga total korban meninggal meningkat menjadi 325 orang. Di saat yang sama, jenazah 766 tahanan masih ditahan oleh otoritas penjajah.

Seruan Aksi dan Upaya Memecah Sunyi

Melihat situasi ini, Kampanye Pita Merah mendorong berbagai bentuk aksi solidaritas. Mulai dari mengangkat foto para tahanan, memasang pita merah di ruang publik, hingga menggelar aksi diam dan meningkatkan kampanye digital di berbagai platform.

Kampanye ini menyebut dirinya sebagai gerakan global yang berfokus pada penguatan kesadaran internasional atas nasib lebih dari 9.100 warga Palestina yang, menurut mereka, ditahan secara tidak sah. Tujuan akhirnya jelas: pembebasan segera dan penyampaian kisah para tahanan ke panggung opini publik dunia.

Tuduhan Kejahatan Perang

Politikus Palestina Mustafa Barghouti menilai situasi ini sebagai “kejahatan perang yang utuh”. Ia menyebut diamnya komunitas internasional sebagai faktor yang memperparah keadaan, bahkan dianggap memberi ruang bagi tindakan represif untuk terus berlangsung.

Koordinator kampanye, Adnan Hamidan, menegaskan bahwa rangkaian aksi yang direncanakan bertujuan “memecah kebungkaman global” dan mendorong partisipasi luas dari berbagai negara.

Kontroversi Hukum Eksekusi

Pengesahan undang-undang hukuman mati ini kembali menghidupkan perdebatan lama. Rancangan aturan tersebut sebelumnya diajukan oleh Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, pada 2022, lalu lolos pembacaan awal pada Maret 2023.

Isi regulasi itu menetapkan hukuman mati bagi warga Palestina yang melakukan serangan terhadap Israel yang menyebabkan kematian. Tidak hanya itu, aturan tersebut juga menutup kemungkinan pemberian grasi, artinya, vonis yang dijatuhkan bersifat final tanpa ruang pengurangan hukuman.

Sejak Oktober 2023, kebijakan terhadap tahanan Palestina memang mengalami pengetatan drastis. Langkah ini berjalan seiring dengan agresi militer yang terus berlangsung di Gaza.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here