Di tengah riuhnya percakapan digital yang tak pernah benar-benar tidur, sebuah pertanyaan mengemuka: mengapa sebagian konten terasa begitu cepat lenyap dari ruang maya?

Pertanyaan itu pula yang dibawa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ketika melakukan inspeksi mendadak ke kantor operasional Meta di Jakarta, Rabu (4/3). Perusahaan teknologi raksasa yang menaungi Facebook, Instagram, dan WhatsApp itu dipanggil untuk memberi penjelasan atas kebijakan moderasi konten yang dinilai janggal, terutama menyangkut isu Palestina.

Sidak tersebut dipimpin langsung Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Dalam pertemuan itu, ia mempertanyakan mengapa sejumlah konten terkait Palestina kerap hilang dalam waktu singkat, sementara berbagai konten bermasalah lain justru tampak lebih lama beredar tanpa penanganan.

“Kenapa untuk isu tertentu justru ada semacam penyensoran diri yang sangat cepat,” kata Meutya. “Sementara hoaks kesehatan, hoaks tentang pemerintahan, atau konten yang memecah masyarakat lewat isu SARA sering kali lambat ditangani. Tapi begitu soal Palestina, kontennya cepat sekali hilang. Apa sebenarnya yang terjadi?”

Pengalaman pribadi sang menteri ikut menambah nada kegelisahan dalam pertanyaan itu. Ia mengaku pernah mengunggah foto saat berada di Palestina, sebuah unggahan yang menurutnya tidak lama kemudian dihapus dari platform Meta.

Kepatuhan yang Dipertanyakan

Sidak tersebut bukan sekadar kunjungan seremonial. Pemerintah menilai tingkat kepatuhan platform di bawah naungan Meta Platforms terhadap regulasi digital Indonesia masih jauh dari harapan.

Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten bermasalah (mulai dari judi online hingga disinformasi, fitnah, dan kebencian) baru berada di angka 28,47 persen. Angka itu menempatkan Meta sebagai salah satu platform dengan tingkat kepatuhan terendah di antara layanan media sosial yang beroperasi di Indonesia.

Padahal, basis pengguna Meta di Indonesia termasuk yang terbesar di dunia. Pengguna Facebook dan WhatsApp di Tanah Air masing-masing diperkirakan mencapai sekitar 112 juta orang.

“Konten disinformasi, fitnah, dan kebencian ini bukan sekadar masalah digital,” ujar Meutya. “Jika dibiarkan, ia bisa mengancam keselamatan masyarakat.”

Menurut pemerintah, penyebaran disinformasi bukan hanya memicu konflik sosial, tetapi juga berpotensi melemahkan demokrasi serta memperdalam polarisasi di tengah masyarakat.

Ultimatum Regulasi

Pemerintah mengingatkan bahwa pengelolaan ruang digital tidak lepas dari kewajiban hukum. Komdigi mengacu pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang memberi kewenangan kepada negara untuk mencegah serta menangani penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.

Bagi Meutya, pesan itu jelas: setiap perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum nasional.

“Penyelenggara sistem elektronik harus bertanggung jawab menjaga keamanan ruang digital,” katanya. “Ini bukan sekadar soal kebijakan perusahaan, tetapi juga kewajiban terhadap masyarakat.”

Pemerintah juga mendorong Meta memperkuat sistem moderasi kontennya dan mempercepat respons terhadap berbagai pelanggaran—mulai dari judi online, penipuan digital, disinformasi kesehatan, hingga eksploitasi seksual yang semakin sering muncul di platform mereka.

Respons Meta

Menanggapi berbagai catatan tersebut, pihak Meta menyatakan siap menindaklanjuti masukan pemerintah. Kepala Kebijakan Publik Meta Indonesia, Berni Moestafa, mengatakan perusahaan akan mengevaluasi hasil pertemuan tersebut.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti apa yang telah dibicarakan dan disampaikan oleh Ibu Menteri,” ujarnya.

Meski begitu, Komdigi menegaskan bahwa proses tidak berhenti pada pertemuan ini. Pemerintah masih menunggu laporan resmi serta langkah konkret dari Meta sebelum menentukan sikap berikutnya, termasuk kemungkinan tindakan administratif bila tingkat kepatuhan tidak segera membaik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here