Keputusan Komite Keamanan Nasional Knesset Israel untuk menyetujui pembacaan awal RUU yang memungkinkan hukuman mati terhadap sandera Palestina dan mereka yang disebut Israel sebagai “teroris” memicu gelombang kemarahan luas di media sosial.
RUU ini disahkan setelah rapat darurat komite pada Senin (3/11), kemudian diajukan ke sidang pleno Knesset untuk proses legislasi berikutnya pada Rabu.
Menurut media Israel, rancangan hukum menetapkan bahwa para pejuang yang dihukum karena membunuh dengan motif nasional dan tindakannya menyerang Israel, wajib dijatuhi hukuman mati, tanpa pengecualian, tanpa pertimbangan hakim, hukuman bersifat wajib. RUU ini juga mengatur bahwa putusan harus didukung mayoritas hakim, dan tidak ada ruang untuk pengurangan hukuman.
Reaksi Palestina
Aktivis Palestina mengecam keras RUU ini, menilai sebagai puncak dari kejahatan yang berlangsung lama terhadap sandera, yang selama lebih dari dua tahun hidup dalam kondisi “penyiksaan, kelaparan, pemerkosaan, dan kematian perlahan.” Lebih dari 80 sandera telah syahid sejak 7 Oktober 2023.
Banyak aktivis menilai RUU ini memberi legitimasi pada kekejaman, menjadikan kekerasan sehari-hari terhadap sandera sebagai praktik resmi “di bawah naungan hukum.” Beberapa menyebutnya sebagai alat balas dendam oleh Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir, yang mengubah penjara menjadi apa yang disebutnya “kamp kematian.”
Kritikan terhadap RUU
Blogger dan pengguna media sosial menilai RUU ini bersifat rasial dan melanggar hukum humaniter internasional, melegitimasi eksekusi lapangan terhadap sandera Palestina. Mereka menekankan bahwa Israel telah mempraktikkan kebijakan ini selama bertahun-tahun, dengan ratusan jenazah sandera yang dikembalikan ke Gaza setelah dieksekusi dan disiksa secara brutal.
Aktivis mempertanyakan: “Di manakah komitmen Israel terhadap konvensi internasional, terutama Perjanjian Jenewa yang melindungi sandera dalam konflik bersenjata?”
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Menurut pengamat dan aktivis, RUU ini membongkar citra Israel sebagai negara demokratis yang menghormati HAM, padahal kenyataannya menghalalkan pembunuhan dan penyiksaan atas dasar nasionalisme dan politik.
Seorang aktivis menulis: “RUU ini menegaskan penderitaan sandera dan memberi warna legal pada penyiksaan yang terus berlangsung.”
Mereka menambahkan, setiap langkah Israel mencerminkan sifat brutal dan nihilistik yang ekstrem, dan menyimpulkan bahwa persetujuan RUU ini merupakan kejahatan baru terhadap kemanusiaan, pelanggaran terang-terangan terhadap norma internasional, yang hanya akan memperkuat isolasi dan kecaman global terhadap Israel.
Sumber: Al Jazeera, Media Sosial Palestina










