Tim penyelidik independen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan Israel telah melakukan genosida dan kekerasan seksual terhadap warga Palestina selama agresinya di Jalur Gaza.
Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB mengenai Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Al-Quds Timur dan Israel, menyatakan pasukan militer Israel telah melancarkan genosida terhadap warga Palestina dengan secara sistematis menghancurkan fasilitas kesehatan selama konflik di Gaza.
“Otoritas Israel telah menghancurkan sebagian kapasitas reproduksi warga Palestina di Gaza sebagai sebuah kelompok, dengan memberlakukan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran, salah satu kategori tindakan genosida dalam Statuta Roma dan Konvensi Genosida,” demikian laporan komisi itu, seperti dikutip Reuters.
Tindakan itu salah satunya membatasi akses kesehatan bagi perempuan hamil yang mengakibatkan banyak ibu hamil tewas.
Selain itu, Israel juga disebut melakukan kekerasan seksual terhadap warga Gaza sebagai strategi perang mereka.
Komisi tersebut menyatakan Israel telah menelanjangi paksa warga Gaza di depan umum dan melakukan serangan seksual sebagai bagian dari prosedur operasi standar untuk menghukum warga Palestina imbas operasi Hamas 7 Oktober 2023.
Israel adalah pihak dalam Konvensi Genosida dan telah diperintahkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mencegah genosida selama perang melawan kelompok Hamas.
Namun, Israel bukan pihak yang menandatangani Statuta Roma, sebuah traktat yang memberikan yurisdiksi bagi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mengadili kasus kriminal individu terkait genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.