Pengadilan Pidana Internasional (ICC) membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Muhammad Al-Daif, komandan militer Syahid Brigade Izzuddin Al-Qassam, yang gugur syahid dalam serangan udara Israel di Gaza pada 2024.
Keputusan pengadilan ini diumumkan pada Rabu (26/2/2025) setelah jaksa memberi tahu para hakim awal bulan ini bahwa mereka memiliki “informasi yang cukup dan dapat dipercaya” yang mengonfirmasi bahwa Al-Daif gugur pada Juli 2024 di Gaza.
Hakim Nicolas Guillou menyatakan, “Berdasarkan hal tersebut, majelis memutuskan untuk menghentikan proses terhadap Al-Daif dan membatalkan surat perintah penangkapan yang telah dikeluarkan terhadapnya.”
Dia menambahkan bahwa keputusan ini “tidak menutup kemungkinan adanya tindakan lebih lanjut jika ditemukan informasi baru yang menunjukkan bahwa Al-Daif masih hidup.”
Pada akhir bulan lalu, Hamas mengumumkan gugurnya Kepala Staf Brigade Al-Qassam, Muhammad Al-Daif, bersama sejumlah pejuang senior lainnya yang syahid sebagai anggota dewan militer Al-Qassam dalam pertempuran melawan tentara Israel.
Diketahui bahwa ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Al-Daif pada November 2024, bersamaan dengan surat perintah untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
ICC menyatakan bahwa mereka memiliki “alasan yang masuk akal” untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan perang berupa pengepungan yang menyebabkan kelaparan massal di Gaza, serta kejahatan terhadap kemanusiaan seperti pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya. Netanyahu menolak tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai “anti-Semit.”
Sumber: Al Jazeera