Spirit of Aqsa– Amnesty International menegaskan bahwa pendapat penasihat Mahkamah Internasional merupakan “kemenangan bersejarah bagi hak-hak Palestina,” dan meminta agar Israel tidak lagi diperbolehkan “mengabaikan hukum internasional.”

Amnesty memuji pendapat Mahkamah Internasional yang dikeluarkan pada Jumat lalu mengenai ketidaklegalan kebijakan dan praktik pendudukan Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

Amnesty menekankan, otoritas Israel mendasarkan kekuasaan mereka pada sistem “apartheid” sebagai dasar untuk mendominasi dan menindas rakyat Palestina.

Amnesty juga menyatakan, rakyat Palestina telah mengalami kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis selama beberapa dekade akibat pendudukan ilegal Israel. Pendapat Mahkamah Internasional sangat jelas, menunjukkan undang-undang dan kebijakan diskriminatif otoritas Israel terhadap rakyat Palestina melanggar larangan diskriminasi rasial.

Amnesty menjelaskan, rakyat Palestina mengalami penghancuran rumah dan perampasan tanah untuk pembangunan dan perluasan permukiman, serta menghadapi pembatasan yang ketat yang memengaruhi semua aspek kehidupan sehari-hari mereka, termasuk pemisahan keluarga, pembatasan kebebasan bergerak, serta akses terhadap tanah, air, dan sumber daya alam.

Amnesty menekankan, pendapat Mahkamah Internasional muncul di saat otoritas pendudukan Israel terus melanggar hukum internasional secara terang-terangan dan dengan cara yang mengerikan selama sembilan bulan terakhir, termasuk melancarkan serangan mematikan dan ilegal di Gaza yang telah menyebabkan banyak korban sipil.

Organisasi tersebut menunjukkan bahwa pendapat Mahkamah Internasional datang ketika otoritas pendudukan Israel meningkatkan pengambilalihan tanah secara ilegal di Tepi Barat yang diduduki dan mengizinkan pembangunan lebih banyak unit permukiman di Yerusalem Timur yang diduduki, yang secara ilegal dianeksasi oleh Israel, yang semuanya memperkuat dan memperpanjang pendudukan ilegal.

Amnesty juga menunjukkan bahwa otoritas Israel telah mengabaikan tindakan sementara yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional untuk mencegah genosida di Gaza, dan menekankan bahwa “Israel tidak boleh lagi dibiarkan mengabaikan hukum internasional.”

Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapatnya mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan praktik pendudukan Israel di wilayah Palestina yang diduduki serta dampak dari tindakan pendudukan terhadap negara-negara lain setelah proses hukum yang berlangsung selama 18 bulan, termasuk sidang terbuka yang melibatkan lebih dari 50 negara, termasuk Palestina dan tiga organisasi internasional.

Pendapat tersebut menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina merupakan pelanggaran yang jelas terhadap hukum internasional.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here