Spirit of Aqsa- Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, mengumumkan larangan masuk terhadap seorang tentara Israel yang membunuh seorang warga Palestina yang terluka di Hebron beberapa tahun lalu.

Menurut Kementerian Luar Negeri Amerika, larangan tersebut berlaku bagi Elor Azaria dan keluarganya dari memasuki wilayah Amerika Serikat.

Kementerian Luar Negeri Amerika menilai Elor Azaria melakukan pelanggaran hak asasi manusia di Tepi Barat.

Yedioth Ahronoth melaporkan, keputusan Amerika ini datang lebih dari tujuh tahun setelah Azaria dinyatakan bersalah atas pembunuhan tidak disengaja dan perilaku tidak pantas, serta menjalani hukuman penjara selama 18 bulan. Azaria dibebaskan dari penjara setelah menjalani setengah dari masa hukuman pada Mei 2018.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here