Spirit of Aqsa, Palestina- Hamas menyambut putusan sementara Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus dugaan genosida Israel di Jalur Gaza. Meski tak memerintahkan gencatan senjata, ICJ menyerukan Israel mengambil semua tindakan guna mencegah terjadinya genosida di Gaza.

“(Putusan ICJ) berarti penghentian segala bentuk agresi (Israel) terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza,” kata Hamas dalam sebuah pernyataan resmi, Jumat (26/1).

Hamas meminta komunitas internasional mendesak Israel menerapkan keputusan ICJ dan menghentikan kejahatan genosida yang sedang berlangsung terhadap warga Palestina di Gaza. Hamas mengungkapkan, mereka menantikan keputusan akhir ICJ mengenai kasus dugaan genosida Israel.

“Kami menyerukan kepada komunitas internasional untuk memaksa musuh (Israel) melaksanakan keputusan pengadilan dan menghentikan ‘kejahatan genosida’ yang terus berlanjut terhadap rakyat kami, dan kami menantikan keputusan akhir pengadilan untuk mengutuk negara pendudukan yang melakukan kejahatan genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Hamas.

Menurut Hamas, keputusan tersebut membuka jalan bagi para pemimpin Israel untuk bertanggungjawab atas kejahatan-kejahatan tersebut di hadapan ICJ. Keputusan itu juga membuka jalan agar rakyat Palestina bisa menentukan nasib sendiri, mendirikan negara merdeka, dan para para pengungsi bisa kembali ke Tanah Air setelah diusir paksa.

“Kami di gerakan Hamas menghargai posisi otentik Republik Afrika Selatan, dukungannya terhadap rakyat Palestina dan keadilannya. Kami juga berterima kasih kepada semua negara yang telah menyatakan dukungannya terhadap langkah kemanusiaan yang mulia ini,” demikian Hamas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here