Spirit of Aqsa, Jakarta – Akhir-akhir ini dunia internasional ramai membicarakan rencana penjajah Israel mencaplok (Aneksasi) Tepi Barat dan lembah Yordan. Namun, sudah tahu belum pengertian aneksasi?
Aneksasi adalah istilah yang digunakan ketika suatu negara secara sepihak menggabungkan wilayah lain dalam perbatasannya.
Menganeksasi Lembah Yordan berarti Israel akan secara resmi menganggapnya bagian dari ‘negaranya’.
“Hukum internasional sangat jelas: Penambahan dan penaklukan wilayah dilarang oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,” kata Michael Lynk, pakar independen PBB tentang hak asasi manusia di wilayah Palestina, seperti dikutip dari Al Jazeera, 29 Juni 2020.
Tepi Barat dipandang sebagai wilayah pendudukan di bawah hukum internasional, membuat semua permukiman Yahudi di sana, atau rencana aneksasi, akan dianggap ilegal.
AS telah menolak konsensus bahwa permukiman Israel di tanah Palestina adalah ilegal.
“Keputusan tentang Israel yang memperluas kedaulatan ke tempat-tempat itu adalah keputusan yang harus dibuat oleh orang Israel,” kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo pekan lalu.
Apa konsekuensi bagi Palestina?
Aneksasi Israel yang direncanakan akan membuat orang-orang Palestina kehilangan tanah pertanian dan sumber daya air, terutama di wilayah Lembah Yordan.
Aneksasi juga akan secara efektif mematikan solusi dua negara untuk konflik Arab-Israel yang didasarkan pada gagasan tanah untuk perdamaian.
Tetapi banyak orang Palestina akan berpendapat bahwa aneksasi hanyalah formalitas untuk apa yang telah terjadi di tanah di Tepi Barat yang diduduki selama bertahun-tahun.
Peningkatan pembangunan permukiman selama beberapa tahun terakhir, bersamaan dengan jalan khusus permukiman Yahudi yang menghubungkan dengan Israel, telah memecah kota dan desa Palestina yang kini menjadi kantong-kantong yang saling terpecah. (Admin/Tempo)